Negara Kian Akui Eksistensi Hutan Adat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangani SK Peta  Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase Pertama untuk lahan seluas  472.981 hektare . Foto : KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangani SK Peta  Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase Pertama untuk lahan seluas  472.981 hektare . Foto : KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA –  Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Siti Nurbaya, Senin (27/5/2019, merilis peta hutan adat dan wilayah indikatif  hutan adat fase pertama, seluas 472.981 hektare. Bukti resmi pengakuan negara terhadap  keberadaan masyarakat adat dan hukum adat.

Penetapan ini kata Menteri Siti untuk menjamin usulan usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek  masyarakat hukum adat.

“Dan penetapan ini merupakan fase pertama, artinya akan fase fase berikutnya, tapi jangan sampai fase ke 1000,” tuturnya.

“Sebab  kalau  sudah sampai fase ke 1000, itu tandanya  kelompok kerja yang dibentuk tidak kerja optimal.”

“Ya kita harapkan, mungkin sampai fase ke 10 sajalah,” ujar Menteri Siti.

Saat ini ada sekitar 9,3 juta hektare usul hutan adat yang disampaikan para pihak, namun hanya 6,55 juta hektare lebih yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari luasan kawasan  itu, yang tidak mempunyai produk hukum, ada sekitar 2,89 juta hektare.

Lainnya, 3,66 juta hektare mempunyai produk hukum.

“Jadi dengan luasan kawasan 6,55 juta hektare itu dengan masa pengerjaan tiga bulan dalam setiap fase, ya cukuplah 10 fase,” jelasnya.

Sebelumnya, 29 April 2019, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 312/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase Pertama.

Keputusan menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase Pertama, 1 : 2.000.000 secara kumulatif setiap tiga bulan.

Pada fase pertama ini, ada seluas 472.981 hektare yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya, terbagi atas hutan negara seluas 384.896 hektare, areal penggunaan lain 68.985 hektare, dan hutan adat seluas 19.150 hektare.

Hutan adat, menurut Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, merupakan salah satu bentuk dari Perhutanan Sosial yang sampai saat ini telah dilakukan penetapan kawasan seluas 3,07 juta hektare lebih.

Pada acara peluncuran  tersebut, Menteri Siti Nurbaya, menyerahkan Surat Keputusan tentang Pengakuan dan Pencantuman Hutan Adat kepada 15 pemerintahan daerah yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi.

SK Pengakuan dan Pencantuman Hutan Adat pertama kali diserahkan Presiden Joko Widodo, 30 Desember 2016, di Istana Negara.

Sejak itu hingga akhir 2018, pemerintah telah menyerahkan sebanyak  33 unit seluas 17.323 hektare.

Sementara tahun ini, hingga April 2019, telah disrahkan 16 unit SK Pengakuan dan Pencantuman Hutan Adat, seluas  4.870 hektare.

Dengan demikian,  semua  SK yang sudah  yang diserahkan  ada 49 unit seluas 22.193 hektare dan pencadangan hutan adat ada seluas 5.172 hektare. (*)