KLHK Sukses Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah Secara Online

Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia. Foto : KLHK
Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia. Foto : KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Terungkapnya perdagangan ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengancam kelestarian Gajah di Indonesia yang diperkirakan jumlahnya tinggal 2.000 ekor.

Pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Indonesia perlu semakin diperkuat agar keanekaragaman hayati di Indonesia yang sangat besar dapat terjaga kelestariannya.

“Bukan hanya kerugian rupiah nya yang disayangkan, tapi dengan kejadian ini artinya populasi gajah kita itu betul-betul terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Irianto saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat KLHK, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Sustyo menambahkan bahwa kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi diantaranya di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung.

Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum.

Dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapainya nilai sekitar Rp420 miliar.

Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan dengan sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Dari hasil investigasi akhirnya Tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers ini, hadir pula Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati.

“Kami sangat mendukung penuh kegiatan penegakan hukum oleh KLHK yg dilakukan PPNS, dan Kepolisian sepenuhnya akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi peredaran TSL ilegal diseluruh Indonesia, kita mendukung penuh,” ujar Yusiandi.

Dalam pengungkapan kasus ini KLHK bekerjasama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.

Jenis barang bukti yang disita sebagai berikut:
1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set

Pada kesempatan terpisah Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama dengan POLRI dan TNI dalam penegakan hukum terhadapkejahatan TSL.

Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga kejahatan ini bersifat transnasional.

Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk Kementerian LHK akan kerjasama dengan Interpol.

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah ini akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Saat ini masih dilaksanakan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perdagangan online bagian satwa dilindungi. (*)