Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tak Hanya Menanam

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan DAS merupakan bentang alam dengan segala fungsi dan kebijakan yang ada di dalamnya harus dikelola bersama pemangku kepentingan. Foto : KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan DAS merupakan bentang alam dengan segala fungsi dan kebijakan yang ada di dalamnya harus dikelola bersama pemangku kepentingan. Foto : KLHK

TROPIS.CO, MAKASSAR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tegaskan, kegiatan rehabilitas hutan dan lahan (RHL) tidak hanya selesai pada penanaman, tetapi dipikirkan juga secara keseluruhan.

Hal itu disampaikan Menteri Siti melakukan kunjungan kerja dan memberikan arahan langsung kepada Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) se-Indonesia pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan RHL 2019 di Makassar, Jumat (1/2/2018).

Menurutnya, DAS merupakan bentang alam dengan segala fungsi dan kebijakan yang ada di dalamnya harus dikelola bersama pemangku kepentingan.

Orientasi kebijakannya adalah untuk menyelamatkan danau, waduk, pemukiman serta obyek wisata alam.

Kemudian memberikan perluasan kesempatan kerja, mendorong dan antisipasi industri kayu rakyat, juga memberikan manfaat ekonomi rakyat di masa depan.

Berdasarkan orientasi kebijakan di atas, Menteri Siti berharap agar kegiatan rehabilitasi utan dan lahan (RHL) tidak hanya selesai pada penanaman, tetapi dipikirkan juga secara keseluruhan.

“Persoalan DAS bukan hanya tanam pohon, kita jangan terlalu sempit melihatnya, apakah saudara-saudara masih ingat kegiatan yang dilakukan pada Proyek Perencanaan Pembinaan Reboisasi Penghijauan Daerah Aliran Sungai (P3RPDAS) waktu yang lalu, seperti UPSA?” tanya Menteri Siti.

Kegiatan RHL tahun 2019 ini, KLHK menargetkan dapat merehabilitasi lahan kritis seluas 206 ribu hektar di seluruh Indonesia.

KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung menyiapkan dengan serius Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian RHL 2019 ini.

Outcome yang diharapkan adalah dari segi lingkungan dapat menurukan tingkat erosi dan sedimentasi, mencegah banjir dan tanah longsor serta meningkatkan keanekaragaman hayati. Lainnya adalah dapat menyerap karbon dan mengurangi pencemaran.

Langkah tersebut diantaranya adalah merehabilitasi lahan kritis, melakukan penyelamatan sumber daya alam, mengurangi dengan cepat tanah longsor dan banjir serta memberikan perluasan kesempatan kerja.

“Kita harus melakukan langkah-langkah baru atau corrective action dalam penanganan DAS,” ujarnya.

Langkah besar kali ini, rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2019 luasnya 10 kali lipat dari upaya yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

“Saya mau titip, apa yang disampaikan Bapak Presiden ini penting bagi masyarakat untuk menerima manfaat. Perhatikan tujuannya, bukan hanya menanam,” pungkas Menteri Siti. (*)