Sikap KLHK Cederai Semangat Pemberantasan Korupsi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus introspeksi terhadap korupsi. yang terjadi di institusinya. Foto : Majalah Kartini
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus introspeksi terhadap korupsi. yang terjadi di institusinya. Foto : Majalah Kartini

TROPIS.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengakui sangat kesal dengan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang masih saja menerbitkan izin kepada pemilik Berca Group, Siti Hartati Tjakra Murdaya. Sikap KLHK mencederai semangat pemberantasan korupsi.

Hartati diketahui pernah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait pengurusan izin perkebunan sawit.

Tapi saat kedua tertangkap oleh KPK, izinnya bukan berhenti, melainkan masih terus berjalan.

“Namun setelah yang bersangkutan itu bebas lahan itu tetap lost (diberikan).”

“Padahal itu diperoleh dengan cara suap. Ini bagaimana KLHK harus izinnya dicabut,” ujar Laode saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘Korupsi Sumber Daya Alam’ di kantornya, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Pada perkaranya, Amran divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara Hartati divonis dua tahun penjara dengan denda Rp150 juta.

Menurut Laode itu sangat tidak adil, karena sumber daya alam di Indonesia banyak d daya alam di Indonesia banyak dijual murah segelintir pejabat.

“Itu tidak bisa diterima oleh KPK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus introspeksi soal itu. Harusnya izin itu tidak jadi karena didapat dengan menyuap,” ucap Laode seperti dikutip viva.co.id.

Sejauh ini ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti korupsi di sektor kehutanan.

Laode menyimpulkan, korupsi SDA bukan hanya soal keuangan negara, namun juga karena kegagalan pemerintah dalam mengelola SDA yang sejatinya untuk kemakmuran rakyat. (*)