KLHK : Pembenahan Hulu DAS Tak Otomatis Atasi Banjir

Berdasarkan data KLHK terdapat 2.145 DAS dalam kondisi harus dipulihkan dari sekitar 17.000 DAS di seluruh Indonesia. Foto : Validnews
Berdasarkan data KLHK terdapat 2.145 DAS dalam kondisi harus dipulihkan dari sekitar 17.000 DAS di seluruh Indonesia. Foto : Validnews

TROPIS.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Prathama mengatakan, pembenahan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak serta merta mengatasi banjir atau longsor.

“Tidak menjamin juga jika daerah hulu dibenahi lantas tidak ada longsor atau banjir lagi.”

“Pasalnya, persoalan DAS ini berkaitan dengan urusan lain juga,” ujar Putera di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Misalnya, DAS Ciliwung, jika dibagian hulu dibenahi belum tentu tidak ada banjir di hilir, terlebih jika daya dukung daya tampungnya tidak diperhatikan.

Jika terbangun perumahan padat di sisi DAS tersebut tidak memperhatikan daya dukung daya tampungnya bisa juga terjadi banjir.

Karena itu, menurut dia, penyelesaian persoalah DAS ini benar-benar harus dikerjakan lintas sektoral.

“Idealnya, ada sebuah badan yang memiliki wibawa untuk mengkoordinir dengan baik, merencanakan pengelolaan sebuah DAS. Dan perencanaan itu harus dipatuhi,” tutur Putera.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS mewajibkan gubernur atau kepala daerah memfasilitasi forum koordinasi pengelolaan DAS yang menjadi wadah setiap pihak bekerja bersama merencanakan dan mengelola DAS dengan baik sehingga meningkatkan daya dukung dan daya tampungnya.

“Tapi ini ada yang mandek. Ada yang belum melakukan apa-apa,” katanya.

Berdasarkan data KLHK terdapat 2.145 DAS dalam kondisi harus dipulihkan dari sekitar 17.000 DAS di seluruh Indonesia.

Gerakan Nasional Pemulihan DAS yang dilakukan berkaitan dengan sumber daya hutan melalui reboisasi, perlindungan, tata hutan, dan penegakan hukum.

Lalu berkaitan dengan sumber daya lahan melalui tata ruang, penghijauan, pola usaha tani, dan penegakan hukum.

Selain itu ada sumber daya air melalui pengelolaan sampah, mengatasi pencemaran air, serta penegakan hukum.

Dari sana harus ada Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang pada akhirnya bertujuan menciptakan DAS sehat untuk menyejahterakan rakyat. (*)