Bambang Soepijanto : Target Selesaikan Polemik Dana Iuran Anggota Rp2,1 Triliun

Bambang Soepijanto menyebut idealnya, mereka yang terpilih menjadi Pemimpin Tinggi Madya, minimal 3 kali menjabat Eselon II yang berbeda, sehingga mereka mampu mengambil keputusan cepat. Foto: TROPIS.CO/Jos
Bambang Soepijanto menyebut idealnya, mereka yang terpilih menjadi Pemimpin Tinggi Madya, minimal 3 kali menjabat Eselon II yang berbeda, sehingga mereka mampu mengambil keputusan cepat. Foto: TROPIS.CO/Jos

TROPIS.CO, JAKARTA – Terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) periode 2018-2023, Bambang Soepijanto, tak ingin memasang target muluk guna menghidupkan kembali denyut organisasi yang sempat mati suri ini.

Di triwulan pertama era kepemimpinannya, dia bertekad menyelesaikan polemik dana iuran anggota APKINDO sebesar Rp2,1 triliun yang hingga kini belum dibayarkan Pemerintah.

Mantan Direktur Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional yang digelar pada 26 hingga 27 November 2018 di Hotel Four Seasons, Jakarta.

Dia menggantikan Martias yang masa jabatannya semestinya berakhir pada tahun 2006.

Selain memikul harapan para anggota, ada tugas berat ketua umum dan pengurus APKINDO yang baru, yakni melakukan pendekatan kepada Pemerintah terkait dana iuran anggota APKINDO yang bernilai Rp2,1 triliun yang sempat tersimpan di Bank Umum Nasional.

“Target saya dalam triwulan pertama ini adalah menyelesaikan polemik dana APKINDO yang hingga kini belum dibayar oleh Pemerintah.

“Saya belum mau bicara muluk soal program kerja ke depan, persoalan fundamental ini harus diselesaikan dulu.”

“Dalam waktu dekat saya akan menemui dan berkonsultasi dengan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak,” tutur Bambang saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Dana di Bank Umum Nasional

Kronologi polemik dana iuran anggota APKINDO ini bermula saat BUN yang jadi bank untuk menyimpan dana sebesar Rp2,1 triliun dilikuidasi oleh Pemerintah lewat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 1997 tatkala terjadi krisis moneter di Tanah Air.

Walau BUN telah dilikuidasi, Pemerintah tetap punya kewajiban untuk mengembalikan dana milik APKINDO tersebut. Namun hal itu tidak dijalankan oleh Pemerintah hingga APKINDO mengajukan gugatan di pengadilan sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Tahun 2007, MA memenangkan APKINDO sehingga Pemerintah mesti mengembalikan dana Rp2,1 triliun tersebut.

Namun, di saat bersamaan, Dirjen Pajak meminta APKINDO membayar pajak sebesar Rp553 miliar karena menilai dana Rp2,1 triliun itu merupakan penghasilan. APKINDO keberatan dengan besarnya nilai pajak tersebut.

Sementara, meski putusan MA sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), Pemerintah tidak juga mengembalikan dana milik APKINDO tersebut.

Di tahun 2016, APKINDO mengajukan banding atas pengenaan pajak sebesar Rp553 miliar di Pengadilan Pajak.

Keputusannya, keberatan APKINDO ditolak dan mereka mendapat “ampunan” jika membayar setengah dari total tagihan pajak sebesar Rp553 miliar.

“Masalahnya hingga kini kami belum terima uang pengembalian itu dari Pemerintah. Lantas, bagaimana kami bisa membayar tagihan terebut?,” paparnya.

Sialnya, seiring perjalanan waktu, tagihan pajak terus membengkak hingga menjadi Rp1,6 triliun.

“Jumlah sebesar itu merupakan kapitalisasi pajak hingga saat ini dan jumlahnya akan bertambah lagi pada Maret 2019 ini. Umumnya, para anggota APKINDO tidak tahu masalah ini,” tutur Bambang.

Selain itu, dia merasa seperti dikejar waktu untuk segera menyelesaikan polemik ini karena tagihan pajak bakal terus membesar seperti efek bola salju.

“Langkah pertama, saya mengumpulkan berbagai data pendukung sebagai bekal untuk menghadap Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak pada Januari 2019 ini.”

“Saya akan meminta Menkeu dan Dirjen Pajak untuk menghentikan kapitalisasi tagihan pajak pada APKINDO yang terus membesar,” tuturnya.

Menurut Bambang, win-win solution bagi kedua belah pihak adalah APKINDO bersedia membayar tagihan pajak di awal, yakni sebesar Rp553 miliar, dengan cara memotong dana iuran anggota APKINDO yang harus dikembalikan Pemerintah.

Lewat solusi ini maka urusan pajak bisa diselesaikan dan APKINDO masih mempunyai dana untuk organisasi.

“Saya optimistis Pemerintah akan bijaksana dan adil dalam menyelesaikan masalah ini.”

“Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat mendukung pelaku usaha yang mampu mendatangkan devisa bagi negara,” pungkas Bambang. (jos)