Pemkot Bekasi Sosialisasi Penggunaan Kantong Berbahan Nabati, Kurangi Kantong Plastik

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai sosialisasi dan menganjurkan pemanfaatan kantong kemasan berbahan dasar nabati sebagai pengganti plastik mulai Januari 2019. Foto : Obral.co
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai sosialisasi dan menganjurkan pemanfaatan kantong kemasan berbahan dasar nabati sebagai pengganti plastik mulai Januari 2019. Foto : Obral.co

TROPIS.CO, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai sosialisasi dan menganjurkan pemanfaatan kantong kemasan berbahan dasar nabati sebagai pengganti plastik mulai Januari 2019.

“Kami bukan mengatur tidak boleh pakai kantong kemasan plastik, namun kita imbau menggunakan plastik berbahan nabati yang bisa terurai,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kustantinah, di Bekasi, Kamis (13/12/2018).

Menurutnya, Pemkot Bekasi akan memberlakukan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Bekasi mulai Januari 2019 dengan dasar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2018.

“Kita sudah memiliki Perwal untuk membatasi penggunaan plastik dengan sasaran pelaku usaha, toko ritel dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Awal Januari 2019 nanti sudah berjalan,” tutur Kustantinah.

Hingga saat ini pihaknya masih mengintensifkan sosialisasi pemanfaatan kanotng plastik berbahan dasar nabati hingga akhir Desember 2018.

“Ke depan kita akan monitoring penggunaan plastik tersebut,” katanya.

Selain itu, sosialisasi ini akan dibahas mengenai kesepakatan Pemkot Bekasi dengan pihak swasta tentang besaran pengurangan kantong plastik.

Itu karena harga plastik berbahan nabati atau bio degredable relatif lebih mahal ketimbang harga plastik berbahan vinil yang sering ditemui.

“Plastik nabati banyak dari bahan dasar singkong sehingga bisa terurai namun memiliki kekurangan dari segi kekuatan dan terbatas menyimpan bobot barangnya,” ujarnya.

Kustantinah mengungkapkan, Perwal penggunaan kantong plastik sudah ada di Kota Bekasi sejak 2016, namun saat ini dikarenakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi masih berbentuk Badan Lingkungan Hidup maka penerapannya kurang optimal.

“Setelah berubah, ada hal-hal yang perlu diperbaharui terkait Perwal tersebut karena ada perubahan kelembagaan,” pungkasnya.

Pemkot Bekasi hingga kini belum mengimplementasikan Perwal ini karena masih memerlukan sosialisai kepada para pelaku usaha, organisasi ritel dan mal di Kota Bekasi. (*)