KLHK Amankan 96 Satwa Dilindungi

Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) bersama aparat lainnya juga mengamankan 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan. Foto : Trubus.id
Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) bersama aparat lainnya juga mengamankan 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan. Foto : Trubus.id

TROPIS.CO, JAKARTA – Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) bersama aparat lainnya mengamankan 96 jenis satwa dilindungi yang dimiliki secara ilegal dari sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/12/2018), Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan satwa dilindungi yang diamankan dari sebuah vila di Kampung Warungdoyong RT 02/RW 01, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, terdiri dari 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus),  serta 11 ekor merak silangan.

Selanjutnya, sebanyak 11 ekor anakan merak, tujuh ekor merak putih, satu ekor Binturong (Arctictis Binturong) dan tiga opsetan kepala rusa.

Villa yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB yang berdomisili di Jakarta.

IB mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara tidak didukung dengan izin penangkaran yang sah.

Berdasarkan keterangan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ini merupakan pidana kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK akan mengembangkan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan.

Selanjutnya terhadap 96 satwa dilindungi tersebut, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa dilindungi tersebut ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia dan Yayasan Cikananga.

Sustyo mengatakan operasi kepemilikan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera.

Ia sangat mengapresiasi kerja tim gabungan di Jawa Barat yang berhasil melakukan pengamanan peredaran dan pemilikan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal termasuk operasi Senin (3/12/2018). Dirinya juga berterimakasih atas peran aktif publik yang tinggi.

Selanjutnya Sustyo mengingatkan agar aparat penegakan hukum tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar yang terjadi di akhir tahun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa perlunya perlindungan tumbuhan dan satwa liar secara konsisten dan berkelanjutan.

“Upaya penegakan hukum TSL selama tiga tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak yang signifikan dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus kejahatan satwa liar,” ujarnya.

Rasio mengatakan bahwa saat ini diperlukan peran serta semua pihak akan semakin maraknya perdagangan satwa liar dilindungi secara daring (online). (*)