PNBP Minerba Rp41,77 Triliun Per November 2018

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa penerimaan negara dari minerba ini tergantung fungsi pada harga dan produksi. Foto : Majalah Tambang
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa penerimaan negara dari minerba ini tergantung fungsi pada harga dan produksi. Foto : Majalah Tambang

TROPIS.CO, JAKARTA – Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk subsektor mineral dan batubara yang dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencapai Rp41,77 triliun per 16 November 2018.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan bahwa PNBP minerba tersebut telah melebihi target APBN 2018 Rp32,1 triliun.

Komposisi penerimaan minerba Rp41,77 triliun per 16 November 2018 terdiri dari royalti Rp24,84 triliun (60 persen), penjualan hasil tambang Rp16,43 triliun (39 persen), dan iuran tetap yang berhubungan dengan lahan Rp0,49 triliun (1 persen).

Pada 2017, realisasi penerimaan minerba mencapai Rp40,6 triliun terdiri dari royalti Rp23,2 triliun (57,2 persen), penjualan hasil tambang Rp16,9 triliun (41,5 persen), dan iuran tetap Rp0,5 triliun (1,3 persen).

Dia menyatakan, penerimaan negara dari minerba ini tergantung fungsi pada harga dan produksi.

“Sepanjang fungsi harga dan produksi naik, PNBP juga akan naik,” tutur Bambang di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Bambang pun menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengontrol dari sisi harga karena mengikuti pasar internasional.

Namun, fungsi produksi bisa dikontrol oleh pemerintah untuk mementukan seberapa besar PNBP minerba.

Fungsi produksi ini dalam penyusunannya juga selalu dikonsultasikan ke Badan Anggaran DPR RI. (*)