Pemerintah Didesak Laksanakan PHT

Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) harus menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan, misalnya menggunakan perangkap hama dengan lampu. Foto : mitalom
Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) harus menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan, misalnya menggunakan perangkap hama dengan lampu. Foto : mitalom

TROPIS.CO, BOGOR – Para penggiat dan Himpunan Mahasiswa Proteksi Tanaman (HIMASITA) IPB mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) .

“Ancamannya ledakan wereng sudah menyebabkan produksi beras berkurang, dampaknya impor, karena produksi beras, dengan penanaman padi secara terus menerus tidak sesuai dengan prinsip PHT,” ujar Kepala Departemen Proteksi Tanaman IPB, Dr Suryoo Wiyono kepada Antara di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2018).

Upaya untuk mengembalikan prinsip PHT dalam praktik pertanian padi Indonesia ini dibahas dalam kegiatan Jambore Perlindungan Tanaman Indonesia yang berlangsung di kampus IPB Dramaga, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Suryo, potensi ledakan hama wereng coklat masih terjadi pada 2018.

Saat ini tengah memasuki musim tanam, jika Program Luas Tambah Tanam (LTT) terus dilanjutkan tanpa menerapkan prinsip PHT, maka yang akan dipanen adalah hama penyakit.

“Ini bukan penambahan produksi, tetapi panen wereng,” katanya.

Beberapa wilayah yang masih tersisa hama wereng seperti Subang, Majalengka, dan Indramayu.

Menurut Suryo, penting untuk menerapkan pertanian ekologi yang menerapkan prinsip PHT yang diteruji mampu mengendalikan hama secara terpadu pada era Orde Baru.

Sejarah PHT lahir di awal November sekitar 1980 berdasarkan kasus ledakan hama wereng pada era pemerintah Presiden Soeharto.

Ledakan hama wereng kala itu termonitor oleh peneliti IPB yang dilaporkan kepada Presiden Soeharto yang langsung mengambil tindakan cepat membuat Inpres terkait laporan serangannya wereng.

Dari Inpres Nomor 3 Tahun 1986, maka lahir Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang PHT.

Dari era 1992 PHT berhasil mengendalikan pertanian di beberapa daerah.

Memasuki era Reformasi, prinsip-prinsip PHT yang sudah diamanatkan undang-undang mulai ditinggalkan oleh para petani.

“Ledakan hama wereng masih terjadi, terakhir 2017 juga terjadi ledakan hama wereng,” sebut Suryo.

Menurutnya, dari pengalaman sejarah, praktek serangan hama terulang kembali di era reformasi.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, baik berbeda dari tahun sebelumnya, ataupun tetap sama yakni penggunaan pestisida.

Pada 2017 terjadi ledakan hama, faktor perbedaan karena adanya introduksi padi hibrida di 2016. Padi hibrida rentan dengan serangan hama penyakit.

“Pada 2017 situasi dan kondisi saat serangan hama terjadi berbeda. Pemerintah memerintahkan tanaman terus menerus tanpa henti, sehingga ekosistem menjadi lemah, ada jembatan antarwaktu siklus hama,” pungkas Suryo. (*)