Kementerian ESDM Mulai Tentukan Mekanisme Sanksi B20

Apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp6.000,00. Foto : Gapki
Apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp6.000,00. Foto : Gapki

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menentukan teknis sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran aturan penggunaan campuran biodiesel (B20).

“Saat ini masih dibuat aturan teknisnya,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Potensi pelanggaran menurutnya masih relatif, bisa terjadi di badan usaha penyedia BBM ataupun bahan bakar nabati (BBN).

“Itu potensi baru temuan awal kurang lebih Rp270 miliar dendanya. Jumlah perusahaanya lupa saya. Karena itu dicatat di teman Kemenko,” kata Rida.

Sebelumnya, Rida Mulyana menekankan bahwa yang harus diperhatikan baik dari penyalur maupun Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM), yaitu kualitas dan keberlanjutan.

“Kalau kualitas turun, nanti ditolak karena pernah dikembalikan satu kapal B0. Jadi, dari awal sampai tiba di tujuan sebelum dicampur ada jaminan sesuai standarnya,” ucapnya.

Menurut Rida, terkait keberlanjutan (sustainability) seharusnya diatur sedemikian rupa agar tidak pasokan tidak terhambat, meskipun terkendala oleh cuaca.

Dia mengatakan apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp6.000,00.

“Besok denda juga sudah jalan, nanti akan kami awasi dan audit sampai ke hulu. Denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil,” papar Rida.

Aturan tersebut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan usaha maupun penyalur yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban biodiesel 20 persen atau B20 akan didenda Rp6.000,00 per liter.

“Kalau CPO-nya gagal dikirim oleh perusahaan, denda Rp6.000,00 per liter.”

“Bukan kejam, itu supaya tidak ada yang melanggar, kami sedang mencari mekanisme,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Dia menegaskan mulai 1 September 2018 sudah tidak ada lagi B0, seluruhnya harus menggunakan B20 dan pemasok harus menjamin ketersediaan tersebut. (*)