Lahan PPKS Diklaim Pihak yang Mengaku Keluarga Kesultanan

Refman Basri SH (baju merah) selaku pengacara PPKS dan ratusan pegawai PPKS menolak proses sidang lapangan terkait klaim kepemilihan lahan PPKS. Foto : MedanBisnis
Refman Basri SH (baju merah) selaku pengacara PPKS dan ratusan pegawai PPKS menolak proses sidang lapangan terkait klaim kepemilihan lahan PPKS. Foto : MedanBisnis

TROPIS.CO, MEDAN – Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang memasuki usia 102 tahun pada hari Kamis (27/9/2018) lalu. Sayang, dalam usia tua tersebut, PPKS yang di zaman kolonial bernama AVROS (Algemeene Vereniging van Rubberplanters ter Oostkust van Sumatra/Perhimpunan Pengusaha Perkebunan Karet di Pantai Timur Sumatra), harus menghadapi persoalan kepemilikan lahan.

Pada hari Jumat (28/9/2018) pagi atau sehari setelah ulang tahun PPKS, Chairani, yang mengaku keturunan dan ahli waris dari Cik Putih dan merupakan bagian dari keluarga Kesultanan Deli, masuk ke kompleks perumahan pegawai dan kebun sawit percontohan milik PPKS di Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Didampingi Iqbal SH selaku pengacara Chairani, mereka hendak mengadakan sidang lapangan di lahan tersebut.

Kedatangan mereka mendapatkan aksi penolakan dan demonstrasi dari ratusan pegawai PPKS.

Aksi itu dipimpin langsung oleh Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PPKS Ilham Lubis dan didampingi oleh pengacara PPKS Refman Basri SH.

Para penghuni kompleks perumahan PPKS itu mendesak agar Chairani dan Iqbal SH segera pergi.

Keributan akhirnya reda setelah mereka berdua keluar dari kompleks tersebut.

Refman Basri SH, didampingi oleh Ilham Lubis, Suhardiman (Kepala Unit Usaha Medan PPKS), dan sejumlah pejabat PPKS, menuturkan, lahan yang ditempati PPKS adalah milik dan aset negara serta bukan milik pihak lain.

Bahkan, menurut Refman, lahan PPKS ini adalah lahan konsesi, bukan bagian dari Grand Sultan, termasuk bukan bagian Grand Sultan 251 Tahun 1922 yang diklaim Chairani.

“Kalau lahan Grand Sultan 251 yang mereka sebut itu, berdasarkan keterangan langsung dari pihak Kesultanan Deli kepada kami, lokasinya adalah di kawasan kampung Baru, bukan di lahan PPKS ini,” ujar Refman seperti dikutip MedanBisnis.

Lantas ia menunjukan surat keterangan resmi dari Kesultanan Deli yang ditandatangani langsung oleh Pemangku Sultan Deli XIV Tengku Hamdy Osman Delikhan Al-Haj per tanggal 9 Mei 2018.

Dalam surat yang ditunjukan Refman itu ditegaskan empat hal penting yakni, pertama, lahan PPKS itu adalah bagian dari Konsesi Polonia.

Kedua, tidak ada Grand Sultan di atas lahan itu.

Ketiga, PPKS dapat menggunakan lahan itu sepanjang untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keempat, surat keterangan tersebut dapat digunakan seperlunya oleh pihak PPKS.

“Lahan PPKS ini merupakan lahan konsesi. Dulu yang menggunakan ini adalah Avros.”

“Bahkan, surat dari Direktur Urusan Ekonomi Gubernur Hindia Belanda di Batavia (Jakarta) per tanggal 9 November 1934 menegaskan lahan AVROS (PPKS) bukan bagian dari lahan Kesultanan Deli,” ucap Refman lagi.

Ilham Lubis menambahkan, lahan PPKS merupakan aset negara dan sudah diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada bulan Juli 2008 dan sudah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

“Dan kami ini, PPKS, sudah lebih 100 tahun loh tinggal dan menempati lahan di sini. Sudah lebih 100 tahun kami ada,” kata Ilham Lubis.

Sementara itu, Iqbal SH, selaku pengacara yang turut mendampingi Chairani, mengatakan, kedatangan mereka ke kompleks pegawai PPKS adalah untuk sidang lapangan untuk dijadikan bahan sidang perdata atas kasus sengketa lahan itu.

Menurutnya, lahan yang ditempati PPKS itu sudah dijual kepada salah satu pembeli beberapa tahun lalu.

Namun dia mengaku bukan mewakili pihak pembeli lahan itu, melainkan mewakili Ibu Chairani, keturunan dari Ibu Khairul Badriah yang juga anak dari Cik Putih, keluarga Kesultanan Deli.

Ia membantah jika proses sidang lapangan gagal. “Justru sukses, kok,” kata dia.

Dia juga membantah semua argumen yang disampaikan Refman Basri SH dan pihak PPKS.

Menurut Iqbal, Chairani adalah keturunan dari Khairul Bariah, dan Khairul Bariah merupakan keturunan Cik Putih.

Mengenai surat keterangan langsung dari Kesultanan, Iqbal menyebutkan yang mengeluarkan surat itu adalah Sultan muda.

“Sultan muda itu umurnya masih berapa? Dia enggak mengetahui. Artinya, surat kita jauh lebih tua dari Sultan kita.”

“Bisa-bisa saja surat itu dikeluarkan Sultan muda menurut pemahaman dia, tapi kan gak seutuhnya pemahaman atau kebenarannya seperti itu,” tutur Iqbal.

Mengenai klaim lahan PPKS adalah aset negara, Iqbal bilang kalau aset negara tentu sudah ada sertifikat atas lahan itu.

“Kita sudah mendapatkan pernyataan kalau mereka (PPKS) mendaftarkan (lahan tersebut) tapi BPN (Badan Pertanahan Nasional) menolak (untuk mengeluarkan sertifikat),” ujar Iqbal.

Kemudian, di kompleks perumahan pegawai PPKS itu, Iqbal menyebutkan ada sejumlah warga yang mendapatkan tanah dan rumah langsung dari Cik Putih yang merupakan dari keluarga Kesultanan Deli.

“Mereka nanti yang akan kita jadikan saksi,” pungkas Iqbal SH. (*)