Indonesia Miliki Saham Mayoritas Freeport

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$3,85 miliar atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018. Foto : Tribunnews.com
Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$3,85 miliar atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018. Foto : Tribunnews.com

TROPIS.CO, JAKARTA– Akhirnya Pemerintah Indonesia resmi memiliki saham mayoritas Freeport Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan sejumlah perjanjian di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.

“Ya, proses divestasi saham PT Freeport berarti sudah selesai, setelah ini tinggal proses administrasi saja, antara Freeport dan Inalum,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika menyaksikan proses tanda tangan kesepakatan di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Holding Industri Pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, melakukan penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.

Sejumlah perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson, yang disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Dengan demikian jumlah saham PTFI yang dimiliki INALUM akan meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.

Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$3,85 miliar atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan masa operasi maksimal 2×10 tahun sampai tahun 2041.”

“Selanjutnya, kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari lima tahun,” tutur Jonan.

Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, komitmen INALUM untuk menyelesaikan perjanjian divestasi saham PTFI sesuai dengan target, patut diapresiasi.

Sementara menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan INALUM, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.

“Dengan selesainya proses divestasi saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka dapat dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku,” pungkas Sri. (*)