Tarif Pembangkit Listrik Sampah Tergantung Volume

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mendorong semua kota besar di Indonesia agar iuran pengelolaan sampah dimanfaatkan untuk kelistrikan. Foto : Beritasatu
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mendorong semua kota besar di Indonesia agar iuran pengelolaan sampah dimanfaatkan untuk kelistrikan. Foto : Beritasatu

TROPIS.CO, JAKARTA – Tarif jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tergantung dari jumlah volume atau besaran sampah yang dimiliki yang akan menentukan harga.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penggunaan formula penentuan tarif listrik PLTSa sebagai pengganti harga patokan untuk energi baru terbarukan (feed in tarif).

Selain tergantung dari jumlah sampah yang dapat diolah, kemampuan pemda dalam biaya pengelolaan sampah per meter kubik (tipping fee) di daerahnya juga menentukan besaran harga jual listrik dari PLTSa.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pernah meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) memberikan kelonggaran pada aturan tipping fee demi mendorong upaya pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Tipping fee sendiri adalah biaya yang dikeluarkan sebagai anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume meter kubik (m3).

Jonan menegaskan bahwa isu sampah kota bukan merupakan isu utama energi, melainkan isu lingkungan.

“Ini bukan isu energi yang dipertanggungjawabkan kepada kami sebagai penanggung jawab sektor. Sampah ini lebih kepada isu daerah, isu lingkungan,” tutur Jonan di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Kementerian ESDM berkontribusi atas pengelolaan sampah pada bagian pengaturan harga jual listrik PLTSa dan menugaskan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pembeli listrik.

Atas dasar tersebut, Jonan meminta kepada pemda untuk lebih proaktif dalam mengelola sampah.

Apabila berkenan membangun pembangkit listrik berbasis sampah, Jonan berharap pemda setempat memberikan kelonggaran pada aturan tipping fee.

Meski begitu, Jonan tetap mendorong semua kota besar di Indonesia agar iuran pengelolaan sampah dimanfaatkan untuk kelistrikan.

“Saya mendorong semua kota besar agar pengelolaan sampah bisa menjadi listrik dengan syarat tipping fee-nya dikasih,” ujarnya. (*)