Hentikan Pemakaian Alat Tangkap Pukat Harimau

Alat tangkap pukat harimau itu telah dihapuskan oleh pemerintah dan tidak diizinkan lagi beroperasi menangkap ikam di wilayah perairan Indonesia. Foto : Trubus.id
Alat tangkap pukat harimau itu telah dihapuskan oleh pemerintah dan tidak diizinkan lagi beroperasi menangkap ikam di wilayah perairan Indonesia. Foto : Trubus.id

TROPIS.CO, MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada seluruh nelayan tradisional dan pemodal besar agar meninggalkan alat tangkap pukat harimau atau trawl karena akan dilakukan penertiban.

Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Minggu (23/9/2018), mengatakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, tidak diperbolehkan lagi digunakan.

Menurutnya, alat tangkap pukat harimau telah dihapuskan oleh pemerintah dan tidak diizinkan lagi beroperasi menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Jadi, jangan ada lagi nelayan yang menyimpan pukat harimau dan lebih baik diserahkan saja kepada aparat keamanan atau dibakar habis,” ujar Nazli.

Ia mengatakan, bagi nelayan yang masih menggunakan pukat harimau dan menangkap ikan di laut, jangan disalahkan nantinya, jika ditangkap oleh petugas keamanan.

Karena hal itu sudah merupakan komitmen pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghapuskan yang namanya alat tangkap ikan yang selama ini merusak lingkungan.

“Alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan itu, tidak diperbolehkan lagi beroperasi di perairan Indonesia,” ucapnya.

Nazli menjelaskan, seluruh yang namanya pukat harimau tersebut sudah berakhir di Indonesia dan jangan lagi digunakan oleh nelayan.

Jika masih ditemukan nelayan memiliki alat tangkap ilegal itu maka akan diberikan sanksi yang tegas dan diproses secara hukum yang berlaku.

Larangan alat tangkap tersebut, berdasarkan peraturan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan harus dipatuhi.

“Personel Satpol Air, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut, beserta institusi terkait lainnya akan melakukan razia terhadap kapal yang menggunakan pukat harimau,” pungkas Nazli. (*)