BPPT Uji Komisioning Pengolahan Sampah Proses Termal

Pembangunan PTLSa di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, dapat menjadi percontohan akan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan menghancurkan sampah dalam waktu cepat dengan menggunakan teknologi termal. Foto : RRI
Pembangunan PTLSa di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, dapat menjadi percontohan akan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan menghancurkan sampah dalam waktu cepat dengan menggunakan teknologi termal. Foto : RRI

TROPIS.CO, JAKARTA – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berencana pada Desember 2018 untuk melakukan uji komisioning terhadap proyek percontohan Pengolahan Sampah Proses Termal (PLTSa) yang dibangun di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

“Desember kita komisioning, percobaan awal, mengoperasikan awal mencoba semua,” kata Kepala Program PLTSa dari Pusat Teknologi Lingkungan BPPT Widiatmini S Winanti, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Pengolahan Sampah Proses Termal (PLTSa) merupakan pembangkit listrik tenaga sampah dengan tujuan utama memusnahkan sampah secara cepat dan signifikan, dan bahkan bisa menghasilkan listrik.

PLTSa itu dapat menjadi percontohan akan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan menghancurkan sampah dalam waktu cepat dengan menggunakan teknologi termal.

Widiatmini mengatakan, PLTSa itu dapat mengolah sampah sebanyak 50 ton per hari dengan menghasilkan listrik 400 Kilowatt.

Dia mengatakan PLTSa itu mampu mengolah 100 ton sampah pada kapasitas maksimalnya, yang dapat menghasilkan listrik 750 Kilowatt hingga satu Megawatt per jam.

“Pondasi bangunan sudah selesai, kita pasang frame generatornya,” ujarnya.

Menurut Widiatmini, PLTSa itu dibangun dengan menggunakan 67 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga sangat mungkin dikembangkan di daerah-daerah lain di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Pembangunan PLTSa juga menjadi urusan sejumlah pemerintah daerah yakni Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Dia mengatakan, pihaknya juga melakukan teknologi ramah lingkungan pada pengolahan limbahnya.

“Untuk limbah udara kita buat unit pengendali pencemaran udara,” pungkas Widiatmini. (*)