Pemerintah Tunjuk Lemigas dan BPPT untuk Uji Kualitas B20

Lemigas dan BPPT memiliki kemampuan untuk memeriksa kualitas B20 yang mulai diterapkan sejak 1 September 2018. Foto : Majalah SWA
Lemigas dan BPPT memiliki kemampuan untuk memeriksa kualitas B20 yang mulai diterapkan sejak 1 September 2018. Foto : Majalah SWA

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah menunjuk dua lembaga untuk menguji dan menjaga kualitas dari Biodiesel B20, yakni Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Sementara ini sebelum ada penunjukan ke PT Surveyor Indonesia atau Sucofindo kami akan menggunakan institusi pemerintah untuk mengecek, yaitu Lemigas dan BPPT,” kata Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Djoko menyampaikan hal itu usai menggelar Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Menurutnya, penunjukan kedua lembaga tersebut karena keduanya memiliki kemampuan untuk memeriksa kualitas B20 yang mulai diterapkan sejak 1 September 2018.

“Ya kan di pengadilanpun akan dipakai lembaga pemerintah yang punya kemampuan untuk memeriksa kualitas,” ujar Djoko.

Saat ini, pengujian kualitas B20 sedang berjalan di kedua lembaga pemerintah tersebut.

Penggunaan lembaga riset swasta untuk uji kualitas B20 membutuhkan waktu lebih lama, padahal penerapannya sudah dimulai.

“Kalau swasta kan perlu tender dan sebagainya,” ungkap Djoko.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan bahwa seluruh asosiasi terkait yang akan menjadi pengguna B20 telah sepakat untuk mendukung dan menggunakan bahan bakar yang dicampur Bahan Bakar Nabati sebesar 20 persen itu.

Namun demikian, asosiasi meminta agar pemerintah memerhatikan kualitas B20 yang tersedia di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Meskipun sudah ada sejak 2016, dalam hal ini pihak asosiasi itu meminta pemerintah menjaga kualitas dan ketersediaannya,” kata Budi. (*)