Badan Usaha BBM Wajib Campurkan Biodiesel dengan BBM Solar

Alokasi volume BBN Jenis Biodiesel yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat disesuaikan. Foto : VOA Indonesia
Alokasi volume BBN Jenis Biodiesel yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat disesuaikan. Foto : VOA Indonesia

TROPIS.CO, JAKARTA – Belum lama ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Peraturan Menteri ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Oleh sebab itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel, verifikasi, pengawasan, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2016.

Dalam Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018 ini disebutkan, Badan Usaha BBM wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri.

“Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud, meliputi: a. Badan Usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis Minyak Solar, dan b. Badan Usaha BBM yang melakukan impor BBM Jenis Minyak Solar,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Permen ini.

Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ini, dilaksanakan untuk pencampuran: a. Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu; dan b. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum, dan diselenggarakan dengan periode setiap 12 bulan, dimulai bulan Januari dan proses persiapan pengadaannya paling lambat 90 hari sebelum periode pengadaan.

Ditegaskan dalam Permen ESDM ini, Dirjen Migas menyampaikan Badan Usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit yang disebut Badan Pengelola Dana kepada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.

Selanjutnya, setelah melalui verifikasi dari Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, Menteri akan menetapkan daftar Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel beserta alokasi volume BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM.

“Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah mendapatkan penetapan wajib menyalurkan BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM sesuai dengan: a. alokasi volume BBN Jenis Biodiesel; dan b. waktu dan spesifikasi BBN Jenis Biodiesel yang disepakati dalam kontrak,” bunyi Pasal Pasal 10 ayat (10b) Permen ini.

Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah menandatangani kontrak dengan Badan Usaha BBM dan telah menyalurkan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ESDM ini, berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit.

“Pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat setiap 1 (satu) bulan setelah Badan Pengelola Dana menerima hasil verifikasi,” bunyi Pasal 15 Permen ini.

Sanksi

Dalam Permen ESDM ini ditegaskan, Badan Usaha BBM yang tidak melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000,00 per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur, dan/atau pencabutan izin usaha.

Saksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut Permen ini, ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas.

Dalam hal terjadi peningkatan penjualan BBM jenis minyak solar, menurut Permen ini, alokasi volume BBN Jenis Biodiesel yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat disesuaikan.

Terkait terbitnya Peraturan Menteri ESDM ini, maka periode pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dalam kerangka dana pembiayaan Biodiesel untuk bulan Mei sampai dengan Oktober 2018, disesuaikan menjadi periode bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 28 Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 24 Agustus 2018 lalu. (*)