Gakkum KLHK Gerebek dan Sita Tujuh Excavator di Habitat Orangutan Sungai Tulak Ketapang

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak tegas korporasi tambang yang merusak ekosistem dan habitat satwa. Foto : Kementerian LHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak tegas korporasi tambang yang merusak ekosistem dan habitat satwa. Foto : Kementerian LHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Belum lama Tim Gabungan KLHK dan Polda Kalbar, tanggal 20 Agustus 2018, menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilakukan oleh PT Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penyidik KLHK menetapkan PT Laman Mining secara Koorporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur Direksi dan Komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan ilegal tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menjelaskan perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat excavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak, Kabupaten Ketapang, tanpa izin Menteri dengan menggunakan tujuh unit excavator di dua TKP yang berbeda.

Petugas menyita beberapa excavator yang digunakan PT Laman Mining dalam kegiatan ilegalnya. Foto : Kementerian LHK
Petugas menyita beberapa excavator yang digunakan PT Laman Mining dalam kegiatan ilegalnya. Foto : Kementerian LHK

Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat ini tidak rusak.

“Kegiatan tambang ilegal harus kita tindak tegas, apalagi pelakunya korporasi. Mereka harus dihukum seberatnya, mereka ini tidaknya hanya merugikan negara, mereka telah merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat.”

“Ini kejahatan luar biasa (extraordinary),” tutur Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menanggapi kasus tambang ilegal di landscape Sungai Putri Gunung Palung ini.

Menurutnya, Menteri LHK Siti Nurbaya telah memerintahkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan.

“Agar jera, Kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang ilegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang,” papar Rasio dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Penyidik KLHK menetapkan PT Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Penggerebekan ini berdasarakan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan ilegal di HPK Sungai Tulak yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan.

Hari Senin, Tanggal 20 Agustus 2018, Sekitar Pukul 12.30 Wib, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan tiga unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak.

Di TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati empat unit alat berat jenis Excavator Merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Excavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT Laman Mining, Penyidik KLHK mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang disewa oleh PT Laman Mining.

PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUPnya. Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak.

PT Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.

Terhadap penanganan perkara ini, KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. (*)