OJK Pacu Kontribusi Pembiayaan Pasar Modal

OJK akan mengembangkan instrumen dan pasar derivatif di pasar modal untuk memberikan kenyamanan bagi investor nonresiden berinvestasi. Foto : HARGO
OJK akan mengembangkan instrumen dan pasar derivatif di pasar modal untuk memberikan kenyamanan bagi investor nonresiden berinvestasi. Foto : HARGO

TROPIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa KeuanganJKJjJJJK (OJK) akan memprioritaskan kebijakan yang bisa mempercepat pertumbuhan dan peningkatan peran industri pasar modal dalam perekonomian nasional.

“OJK bersama para pemangku kepentingan terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita menjadikan pasar modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam mendukung pembiayaan pembangunan, menjaga stabilitas sistem keuangan, maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam perayaan HUT Pasar Modal Indonesia di Jakarta, pekan lalu.

Beberapa kebijakan yang akan dikeluarkan OJK diantaranya mengembangkan instrumen pasar modal sesuai kebutuhan Pemerintah dalam menyediakan pendanaan untuk pengembangan sektor prioritas, seperti sektor industri berorientasi ekspor, sektor industri substitusi barang impor, sektor pariwisata, sektor perumahan dan sektor komoditas.

Selain itu, memberikan alternatif instrumen pembiayaan bagi perusahaan dan instrumen investasi bagi pemodal profesional dengan mengeluarkan peraturan terkait Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“OJK akan mempercepat pertumbuhan pasar modal syariah melalui pengembangan variasi produk saham syariah seperti sukuk wakaf dan EBA syariah dan menyiapkan dasar pengaturan bagi pendirian Lembaga Pendanaan Efek yang berfungsi meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar melalui penguatan infrastruktur transaksi margin dan short selling,” kata Wimboh.

Lebih lanjut dia juga mengatakan akan menyediakan landasan pengaturan bagi kegiatan Equity Crowdfunding di pasar modal, mendorong pendirian Perusahaan Efek Daerah untuk mengakselerasi pertumbuhan jumlah investor retail di daerah, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi Pasar Modal di daerah.

“OJK juga akan mengembangkan instrumen dan pasar derivatif di pasar modal untuk memberikan kenyamanan bagi investor nonresiden berinvestasi,” katanya.

Upaya-upaya tersebut akan dilengkapi dengan kebijakan meningkatkan sinergi antara pasar modal dengan sektor jasa keuangan lainnya, penguatan infrastruktur pasar modal, penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Wimboh menjelaskan sejak Januari hingga Agustus 2018, pihaknya telah mengeluarkan 99 surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum, dengan total nilai hasil penawaran Rp111,2 triliun..

Otoritas juga telah memeriksa 46 pelaku industri pasar modal dan mengenakan 303 sanksi administratif berupa denda, tiga sanksi pencabutan izin, 179 sanksi peringkatan tertulis dan tiga perintah tertulis.

Di bidang pengaturan, mereka telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait Pasar Modal yakni sebanyak lima Peraturan OJK dan satu Surat Edaran OJK, dengan rincian satu aturan terkait dengan Bidang Transaksi dan Lembaga Efek, tiga aturan terkait bidang Emiten dan Perusahaan Publik, satu aturan terkait Pengelolaan Investasi, serta satu aturan terkait pasar modal syariah.

“Beberapa perkembangan kondisi Pasar Modal Indonesia, antara lain, kinerja reksa dana menunjukkan pertumbuhan dengan pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana meningkat 9,7 persen pada Agustus 2018 dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2017 dari Rp457,51 triliun menjadi Rp501,91 triliun,” tuturnya.

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sampai Agustus tahun 2018 antara lain pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 393 dengan nilai kapitalisasi Rp3.587,81 triliun.

Jumlah Sukuk outstanding sampai Agustus 2018 sebanyak 91 dengan nilai emisi Rp17,34 triliun atau tumbuh sebesar 10,17 persen sepanjang tahun 2018.

Reksadana syariah yang beredar sebanyak 204 dengan nilai NAB sebesar 32,59 triliun rupiah atau tumbuh sebesar 15,12 persen. Jumlah ahli syariah hingga saat ini sebanyak 79 pihak.

Sementara penghimpunan dana dari saham dan obligasi telah mencapai Rp111,2 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 33 perusahaan. Sedangkan total dana kelolaan investasi hingga Agustus 2018 mencapai Rp732 triliun. (*)