BUMN Konstruksi Dilarang Kerjakan Proyek di Bawah Rp100 Miliar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Basuki menyebutkan di Kementerian PUPR dengan total belanja modal Rp90 triliun, sebagian besar paket dikerjakan oleh kontraktor swasta nasional. Foto : IVOOX.id
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Basuki menyebutkan di Kementerian PUPR dengan total belanja modal Rp90 triliun, sebagian besar paket dikerjakan oleh kontraktor swasta nasional. Foto : IVOOX.id

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya tidak mengerjakan proyek konstruksi di bawah Rp100 miliar. Permintaan tersebut merupakan bagian dari pembinaan demi meningkatkan kemampuan perusahaan konstruksi nasional.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait pembatasan nilai proyek untuk BUMN.

“Saya telah menyurati Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk meminta agar BUMN konstruksi tidak masuk pada pekerjaan di bawah Rp100 miliar. Bu Menteri BUMN juga telah menyurati BUMN Karya,” ungkapnya dalam Rapimnas Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) di Jakarta, tengah pekan kemarin.

Adapun BUMN Karya itu merupakan BUMN dibidang konstruksi seperti PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.

Sifat dari surat tersebut berupa himbauan karena dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tidak ada larangan BUMN mengerjakan proyek konstruksi antara Rp50 – Rp100 miliar.

Basuki menyebutkan di Kementerian PUPR dengan total belanja modal Rp90 triliun, sebagian besar paket dikerjakan oleh kontraktor swasta nasional.

“Namun saya minta dikecualikan untuk BUMN konstruksi PT Istaka Karya karena merupakan BUMN yang masih memerlukan pengembangan usaha,” kata Basuki.

Namun demikian sambung dia, pembangunan infrastruktur di bawah kewenangan Kementerian PUPR sebagian menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) seperti pembangunan jalan tol dan penyediaan air minum sehingga dalam pemilihan kontraktornya menjadi kewenangan investor.

Pembinaan kontraktor swasta nasional agar berdaya saing dan profesional juga dilakukan mulai dari pemaketan pekerjaan di Kementerian PUPR.

Pada tahun 2017 untuk belanja modal sebesar Rp77,86 triliun yang terbagi menjadi 3.935 paket pekerjaan, 3650 paket (93 persen) di antaranya memiliki nilai paket dibawah Rp50 miliar dengan anggaran keseluruhan Rp32,2 triliun yang dikerjakan seluruhnya oleh kontraktor swasta nasional.

Sebanyak 166 paket (4 persen) paket pekerjaan dengan nilai antara Rp50 hingga Rp100 miliar dikerjakan 90 persen oleh swasta nasional.

Sementara untuk paket di atas 100 miliar rupiah terdapat 119 paket yang dikerjakan 65 persen oleh BUMN Karya dan 35 persen oleh kontraktor swasta nasional.

Demikian halnya dengan pemaketan tahun anggaram 2018 hingga awal Juni, hampir 99 persen merupakan paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp100 miliar sebesar Rp39 triliun dari total Rp59,9 triliun.

Untuk proyek konstruksi di atas Rp100 miliar seperti bendungan, kami juga telah melarang BUMN konstruksi untuk melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan sesama BUMN konstruksi, kecuali PT Adhi Karya karena koefisien dasar (KD) nya masih rendah. KSO harus dilakukan dengan kontraktor swasta nasional.

“Nantinya apabila pekerjaan sudah selesai, kontraktor tersebut akan memiliki KD yang dipersyaratkan untuk mengerjakan sendiri pembangunan bendungan,” jelas Basuki.

Basuki juga menyampaikan peran penting Gapensi sebagai mitra dan pilar pembangunan.

“Tidak ada keraguan bagi kami sebagai pembina sekaligus pengguna jasa para kontraktor yang terhimpun sebagai anggota Gapensi berperan besar dalam pembangunan karena telah membuka lapangan kerja,” jelasnya.

Sementara Ketua Umum BPP Gapensi Iskandar Hartawati menegaskan bisnis jasa konstruksi juga harus berkeadilan.

Karena itu pihaknya sangat berharap agar pemerintah bisa merealisasikan kebijakan soal pembatasan proyek untuk BUMN tersebut.

“Sebagai mitra pemerintah, kami tentunya mengharapkan regulasi itu terbit. Pasalnya,, peningkatanpengusaha Gapensi sangat penting guna menciptakan iklim usaha yang kondusif,” pungkas Iskandar. (*)