Respon Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Atas Isu-Isu Aktual 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memetakan serta merespon berbagai masalah di masyarakat. Foto : kbr.id
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memetakan serta merespon berbagai masalah di masyarakat. Foto : kbr.id

TROPIS.CO, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memetakan dan menanggapi berbabagai isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat. Berikut tanggapannya :

1. Terkait kenaikan tunjangan kinerja Bintara Pembina Desa (Babinsa) Tipe A dari Rp104.000,00/bulan menjadi Rp900.000,00/bulan dan Tipe B dari Rp440.000,00/bulan menjadi Rp1.200.000,00/bulan, sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, Ketua DPR:

a. Menyampaikan selamat atas kenaikan tunjangan kinerja dari Banbinsa yang berperan sentral dalam menjaga persatuan bangsa;

b. Meminta Komisi I DPR mendorong Mabes TNI melalui Komando Daerah Militer meminta Babinsa untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial, terutama dalam mengantisipasi aksi radikalisme ataupun terorisme yang mengancam negara;

c. Meminta Komisi I DPR dan Komisi II DPR mendorong TNI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Babinsa dan aparat desa untuk saling berkoordinasi dalam menghadapi isu-isu yang mengancam persatuan dan kesatuan serta menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

2. Terkait masih belum terwujudnya sekolah-sekolah yang berkualitas dikarenakan belum dipahaminya delapan standar mutu pendidikan oleh para pelaku pendidikan, yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan dan Standar Penilaian Pendidikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Ketua DPR:

a. Meminta Komisi X DPR mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tidak hanya berfokus kepada pembenahan peraturan, tetapi juga melakukan pembenahan kualitas guru di Indonesia dengan memberikan lisensi atau sertifikasi mengajar kepada para guru secara profesional, guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia;

b. Meminta Komisi X DPR mendorong Kemendikbud bersama dengan BSNP untuk memberikan penyuluhan mengenai delapan (8) standar mutu pendidikan kepada para pengajar/guru, agar para pelaku pendidikan dapat mengenal dan memahami secara keseluruhan indikator standar mutu pendidikan;

c. Meminta Komisi X DPR mendorong Kemendibud bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membuat program-program yang disesuaikan dengan kurikulum sekolah, sehingga proses pendidikan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan;

d. Meminta Komisi X DPR mendorong Kemendikbud untuk mengimbau kepada sekolah-sekolah agar melakukan evaluasi standar mutu pendidikan secara menyeluruh, termasuk evaluasi mengenai kekurangan dalam menjalankan standar mutu pendidikan, guna pencapaian pendidikan yang lebih baik;

e. Meminta Komisi X DPR mendorong Kemendikbud untuk dapat meningkatkan manajemen di lingkungan sekolah dan melakukan rekrutmen guru sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta mengkoordinasikan dengan Kementerian terkait dalam penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20% secara maksimal dan tepat sasaran.

3. Terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang belum bisa bekerja secara maksimal karena masih adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain, seperti kewenangan untuk melakukan penindakan, Ketua DPR:

a. Meminta Komisi IX DPR mendorong BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mengajukan draft regulasi yang mengatur kewenangan BPOM menjadi lebih kuat, mengingat persoalan yang terkait dengan obat dan makanan memerlukan peran tegas BPOM dalam melakukan tindakan di lapangan;

b. Meminta Komisi IX DPR mendorong BPOM agar meningkatkan kinerjanya dalam mendukung program pemerintah terutama untuk pengadaan makanan sehat dan juga obat-obatan yang layak serta harga yang terjangkau oleh masyarakat, serta dapat memberikan payung hukum untuk melindungi konsumen dari aspek penyalahgunaan obat, makanan, dan kosmetik, mengingat perlindungan konsumen dalam aspek ini menjadi prioritas.

4. Terkait rencana pemerintah untuk mengimpor gula mentah (raw sugar) untuk memenuhi ketersediaan gula dalam negeri, Ketua DPR:

a. Meminta Komisi IV DPR dan Komisi VI DPR mendorong Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengkaji kebutuhan gula mentah dalam negeri sebelum melakukan impor, serta memperhatikan stok gula saat ini dan masa panen tebu, agar impor gula mentah yang dilakukan tidak merugikan para petani tebu;

b. Meminta Komisi VI DPR mendorong Kemenperin dan Kemendag untuk mengawasi pelaksanaan impor gula mentah berjalan sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 643 tahun 2002 tentang Tata Niaga Impor Gula;

c. Meminta Komisi IV DPR dan Komisi VI DPR mendorong Kementan dan Kemenperin untuk melakukan ekstensifikasi lahan tebu serta mendesak pengusaha agar melakukan revitalisasi pabrik gula, guna mendorong Indonesia mencapai swasembada gula konsumsi dan gula industri;

d. Meminta Komisi IV DPR mendorong Kementan mencari solusi atas permasalahan yang dialami petani tebu seperti kurangnya lahan tanam tebu, sulitnya mendapatkan bibit tebu unggul, permasalahan irigasi, dan pupuk tanaman tebu, agar dapat meningkatkan produksi gula dan diiringi dengan kesejahteraan petani, di samping banyaknya petani yang beralih menjadi petani padi.