Produksi Migas Tidak Boleh Terganggu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menyelesaikan penandatanganan empat WK Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang berakhir kontrak kerja samanya pada tahun 2019 dan 2020. Foto : Katadata
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menyelesaikan penandatanganan empat WK Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang berakhir kontrak kerja samanya pada tahun 2019 dan 2020. Foto : Katadata

TROPIS.CO, JAKARTA – Upaya pemerintah dengan mempercepat alih kelola wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) harus direspon secara positif oleh para kontraktor.

Kontraktor diinstruksikan untuk menjaga agar produksi dan lifting migas tidak turun atau terganggu. Hal itu dimaksudkan agar target-target pemerintah tercapai.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan bahwa pemerintah mempercepat proses penandatanganan kontrak WK dengan tujuan agar produksi dan lifting migas bisa dipertahankan, serta ditingkatkan jika memungkinkan.

“Dengan mempercepat proses penandatanganan WK yang akan berakhir, kontraktor akan bisa mempercepat alih kelola seawal mungkin, sehingga produksi bisa dipertahankan, idealnya harus kita tingkatkan,” ungkap Ego dalam acara penandatangan kontrak WK Migas di Jakarta,belum lama ini.

Ego menambahkan, prinsip perpanjangan kontrak WK Migas ini adalah mempertahankan atau meningkatkan produksi.

Berbekal prinsip tersebut, dalam menentukan perpanjangan kontrak WK Migas, tim dari Kementerian ESDM memperhitungkan berbagai aspek, termasuk komitmen kerja pasti lima tahun dari kontraktor, yang mana tujuan akhir dari komitmen pasti lima tahun tersebut, pemerintah berharap ditemukannya cadangan-cadangan migas baru.

“Selain kita menilai kemauan kerja, kita juga menilai komitmen kerja pasti lima tahun. Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi yang bertujuan menemukan cadangan,” ungkapnya.

Selain meningkatkan eksplorasi, lanjut Ego, melalui perpanjangan kontrak WK menggunakan kontrak bagi hasil Gross Split, negara akan mendapatkan penerimaan yang lebih baik lagi.

Tidak hanya untuk negara, kontraktor pun diharapkan akan mendapatkan keuntungan yang lebih baik.”Dengan beralih ke Gross Split, kita harapkan para kontraktor bisa lebih efisien dalam pengelolaannya dan menerima revenue yang besar,” ujar Ego.

Kurangi Hambatan

Ego berpesan kepada seluruh kontraktor untuk bahu-membahu dengan pemerintah agar hambatan-hambatan yang ada bisa diatasi, dan harus berkomitmen untuk terus meningkatkan produksi migas Indonesia.

“Komitmen yang sudah ditandatangani hari ini dan tertuang dalam kontrak kerja sama agar betul-betul dilakukan secepat mungkin, agar produksi bisa dipertahankan dan ditingkatkan agar target lifting migas bisa tercapai,” kata Ego.

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menyelesaikan penandatanganan empat WK Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang berakhir kontrak kerja samanya pada tahun 2019 dan 2020. Keempat kontrak WK tersebut adalah WK Bula, Salawati, Kepala Burung, dan Malacca Strait.

Keempat kontrak bagi hasil ini merupakan Kontrak Perpanjangan dan Pengelolaan bersama antara Kontraktor Eksisting bersama Pertamina dengan jangka waktu selama 20 tahun, dengan total bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar US$5,5 juta dollar atau setara Rp737 miliar.

Diperkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$148,4 juta atau senilai Rp1,9 triliun (asumsi kurs rupiah sesuai APBN 2018 sebesar Rp13.400,00 per dolar AS).

Kepala Biro Komunikasi Publik dan Layanan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menambahkan, Partisipasi Interest (PI) yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk dengan PI 10 persen yang ditawarkan ke BUMD.

“Pemerintah minta agar kontraktor meningkatkan produksi migas di wilayah kerjanya,” pungkas Agung. (*)