TROPIS.CO, SURABAYA- Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC), Sabtu kemarin berhasil mengamankan sejumlah satwa langka dikediaman seorang warga di Gresik, Jawa Timur.
Satwa yang diamankan di rumah Dcp di Desa Bambe Deriyorejo itu berupa 2 ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 ekor alap-alap kestrel (Falco moluccensis), 1 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua gallerita), dan 1 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory).
Pengamanan ini berawal dari info masyarakat ada seseorang ingin menjual sejumlah satwa langka itu melalui media sosial. Berdasarkan info itu Tim SPORC Penegakan hukum(Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Jawa Bali Nusa Tenggara( Jabalnustra), mendatangi rumah Dcp dan menemukan sejumlah satwa langka yang dilindungi.
Namun tersangka tak ada di rumah saat tim SPORC datang. Tersangka dijemput ditempat kerjanya.Kemudian diamankan bersama barang bukti.
Atas tindakan ini tersangka Dcp bakal dikenakan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta, karena telah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.