Sebanyak 61 Dinas LHD Se Kalimantan Ikuti Pendampingan Penyusunan JAKSTRADA.

TROPIS.CO,JAKARTA- Sebanyak 61 pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Daerah se Kalimantan mengikuti pendampingan Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga .

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Jakarta ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan.

“Mereka itu berasal dari 5 Dinas Provinsi dan 56 Dinas Kota dan Kabupaten,”kata Direktur Pengolahan Sampah Nufrizal Tahar kepada Pers, Kamis.

Dikatakannya, pemerintah telah mentargetkan 100% sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga terolah. Dan ini 30% melalui proses pengurangan dimulai dari rumah tangga dan 70% proses penanganan di tempat tempat pembuangan akhir

Dengan pengelolaan itu, pada tahun 2025 nanti, diharapkan target  ” Indonesia Bersih Sampah” bisa diwujudkan.

” Sebagai rujukan dalam upaya pencapaian itu pemerintah telah merumuskannya di dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang dituangkan di dalam Perpres No 97 tahun 2017,”jelas Nufrizal Tahar.

Perpres itu juga mengamanahkan untuk tingkat daerah pengelolaan sampah harus merujuk pada Jakstrada yang aturan pelaksananya dituangkan di dalam Permen LHK No 10 tanggal 21 April 2018
tentang pedoman penyusunan kebijakan strategi daerah pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

” Dan karenanya 2 hari ini dalam rangkaian penyusunan Jaksrada kita menyelenggarakan pendampingan terhadap dinas dinas Lingkungan Hidup Daerah yang kita mulai dari regional Kalimantan,”tambahnya lagi.

Adapun tujuan dari pelaksanaan pendampingan penyusunan JAKSTRADA ini adalah untuk mendorong dan membantu percepatan penyusunan Jakstrada provinsi dan kabupaten/kota, sehingga diharapkan pada bulan Oktober seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah memiliki JAKSTRADA-nya masing-masing .

Dokumen JAKSTRADA merupakan dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan daerah masing-masing yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan akan dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

JAKSTRANAS dan JAKSTRADA ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah (master plan) yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025. Selain itu dokumen JAKSTRADA akan menjadi dasar KLHK dalam mengevaluasi program ADIPURA dengan melihat bagaimana komitmen dan keseriusan kota dalam menyusun perencanaan kota dalam pengelolaan sampah.

Jakstranas yang kemudian ditopang dengan Jakstrada dinilai sebagai terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional. Mengapa dinilai terobosan baru, karena melalui Perpres tertanggal 23 Oktober 2017 itu, semua pemangku kepentingan terlibat.

Mereka, kata Nufrizal, melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir. Dan dalam Perpres tersebut diatur ada 32 Kementerian/Lembaga terkait, dunia usaha, asosiasi, dan komunitas terlibat dalam pengelolan sampah nasional sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Untuk mendukung pelaksanaan jakstranas, KLHK sudah menerbitkan 4 (empat) pedoman pengelolaan sampah yaitu pedoman pelaksanaan 3R pengelolaan sampah perkantoran, pedoman pengelolaan sampah skala rumah tangga, pedoman pelaksanaan pertanian perkotaan (urban farming), pedoman pengelolaan sampah berbasis desa.