Kementerian LHK  MOU Dengan Komisi Yudisial  Untuk Ngawasi Hakim.

 

TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Ketua Komisi Yudisial  Aidul  Fitriciada Azhari menanda tandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk antisipasi terjadi adanya  penyalahgunaan wewenang oleh hakim saat  menangani kasus lingkungan  hidup dan kehutanan.

Nota kesepahaman itu ditandatangani di Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan,  Jakarta, Selasa, disaksikan sejumlah  pejabat teras dari kedua instansi.

“Dengan  Nota Kesepahaman ini  kita berharap  kedua instansi penegak hukum dapat mencegah terjadinya  penyalahgunaan wewenang oleh hakim dalam menyelesaikan perkara  lingkungan  hidup dan kehutanan yang sudah dilimpahkan di pengadilan,”kata Siti Nurbaya.

Kata Menteri Siti,  penegakan  hukum  yang dilakukan  oleh Kementerian LHK menggunakan  pendekatan  multi instumen.  Dan  ini mencakup sanksi  administrasi, Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang dilaksanakan secara simultan.

Dengan demikian, diharapkan mampu memberikan dampak perbaikan dan juga efek jera terhadap para pelaku pelanggaran.  Karena  pada saat  perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tentu Kementerian  LHK tak lagi memiliki wewenang lagi dalam memutus perkara.

Lantaran itu,  dengan menggandeng  Komisi  Yudisial sebagai lembaga negara  yang memiliki kewenangan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim, maka bila ada hakim yang saat menyelesaikan perkara Lingkungan  Hidup dan Kehutanan melanggar kode etik, setidak dapat dicegah.

“Nota Kesepahaman  antara Kementerian LHK dan  Komisi Yudisial  bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara lingkungan  hidup dan Kehutanan yang berjalan secara adil sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar  Siti Nurbaya lagi. “Kita berharap  Hakim dalam putusannya  dapat menjawab rasa keadilan masyarakat serta efek jera kepada pelaku,”tandasnya.