TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menanda tandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk antisipasi terjadi adanya penyalahgunaan wewenang oleh hakim saat menangani kasus lingkungan hidup dan kehutanan.
Nota kesepahaman itu ditandatangani di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa, disaksikan sejumlah pejabat teras dari kedua instansi.
“Dengan Nota Kesepahaman ini kita berharap kedua instansi penegak hukum dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh hakim dalam menyelesaikan perkara lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah dilimpahkan di pengadilan,”kata Siti Nurbaya.
Kata Menteri Siti, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian LHK menggunakan pendekatan multi instumen. Dan ini mencakup sanksi administrasi, Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang dilaksanakan secara simultan.
Dengan demikian, diharapkan mampu memberikan dampak perbaikan dan juga efek jera terhadap para pelaku pelanggaran. Karena pada saat perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tentu Kementerian LHK tak lagi memiliki wewenang lagi dalam memutus perkara.
Lantaran itu, dengan menggandeng Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim, maka bila ada hakim yang saat menyelesaikan perkara Lingkungan Hidup dan Kehutanan melanggar kode etik, setidak dapat dicegah.
“Nota Kesepahaman antara Kementerian LHK dan Komisi Yudisial bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara lingkungan hidup dan Kehutanan yang berjalan secara adil sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Siti Nurbaya lagi. “Kita berharap Hakim dalam putusannya dapat menjawab rasa keadilan masyarakat serta efek jera kepada pelaku,”tandasnya.