Penerimaan Negara dari Sektor Migas akan Bertambah

Penerimaan negara dari sekto rmigas akan bertambah terkait dengan peraturan baru bonus tanda tangan di blok migas.
Penerimaan negara dari sekto rmigas akan bertambah terkait dengan peraturan baru bonus tanda tangan di blok migas.

TROPIS.CO, JAKARTA – Penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi (migas) bakal semakin bertambah. Hal itu seiring dengan langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan peraturan baru terkait acuan bonus tanda tangan pada blok migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya untuk dikelola selanjutnya.

“Sebelumnya terdapat batas atas besaran bonus tanda tangan untuk Negara yaitu sebesar  US$250 juta, sekarang tidak ada batas atas, sehingga penerimaan negara bisa lebih besar,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta Selasa (22/5/2018).

Aturan itu terang Agung termuat dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018.

Pada regulasi terbaru ini, terdapat perubahan pada ketentuan pasal 12 mengenai besaran bonus tanda tangan. Pada pasal terbaru disebutkan bahwa bonus tanda tangan paling sedikit adalah sebesar US$1 juta dollar, dan tidak ada besaran paling banyak.

Sementara itu di pasal 12 aturan lama, batas bonus tanda tangan dipatok paling sedikit US$1 juta dollar dan paling banyak US$250 juta.

Menurutnya, dengan tidak adanya batas atas memungkinkan negara pendapat penerimaan negara lebih besar.

“Perubahan itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada kegiatan usaha hulu migas dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” kata Agung.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 23/2013 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 28/2018, ditetapkan bahwa pengelolaan blok migas yang kontraknya berakhir dapat dilakukan melalui perpanjangan oleh kontraktor eksisting, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina serta di lelang.

“Yang terpenting dalam pengelolaan blok migas terminasi adalah program kerja untuk kelanjutan pengelolaannya harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar,” tuturnya.

Dalam rangka penetapan pengelolaan blok migas terminasi dapat dibentuk tim yang beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM dan instansi lain yang terkait.

Tim tersebut melakukan evaluasi dan penilaian besaran bonus tandatangan terhadap pengelolaan blok migas terminasi selanjutnya. Besaran bonus tandatangan tersebut ditetapkan menggunakan formula yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM.

Tren Positif

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, optimistis tren positif investasi migas terus berjalan. Hal itu bermula dari semakin banyaknya wilayah kerja (WK) migas Gross Split yang diminati.

Lagi pula pemerintah juga telah memperbaiki iklim investasi migas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait insentif fiskal kontrak migas.

Substansinya antara lain pada masa eksplorasi bea masuk sudah dibebaskan. “Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan impor juga tidak dipungut biaya.”

“Pajak Bumi Bangunan ada pengurangan hingga 100 persen. Sedangkan untuk periode eksploitasi juga bisa diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian,” pungkas Arcandra. (*)