Ada Kekosongan Hukum, UU Kehutanan Mendesak Direvisi Total

Undang undang kehutanan No 41 tahun 1999, mendesak dilakukan revisi total.
Undang undang kehutanan No 41 tahun 1999, mendesak dilakukan revisi total.

TROPIS.CO, BOGOR – Lantaran adanya kekosongan hukum karena wajib mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, maka Undang Undang Kehutanan No  41 Tahun 1999 sangat mendesak direvisi total demi mejamin kepastian  hukum.

Lebih  dari itu, dalam usianya yang sudah berjalan hampir 20 tahun, Undang Undang No 41/1999 Tentang Kehutanan dinilai tidak relevan lagi diterapkan dalam upaya mengatur tata kelola dan pemanfaaran hutan.

Perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan dan kehutanan saat ini, seperti berkembangnya dinamika kebutuhan sosio kultural, ekonomi politik membuat keberadaan undang undang itu seakan tertinggal.

Karena itu Forum Group Diskusi yang dihadiri kalangan pakar yang berlangsung di Bogor, Selasa lalu, bersepakat bahwa Undang undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sudah sangat urgen direvisi.

Hal ini mengingat berbagai realitas sosial seperti buruknya kinerja, ketimpangan dan ketidakpastian investasi di sektor kehutanan, tingginya deforestasi, ancaman kelestarian biodiversitas dan bencana lingkungan, serta keterlanjuran penggunaan, atau pemanfaatan kawasan.

Tidak sebatas itu, pertimbangan lain, ditemukan adanya disharmoni dengan landasan fisolofi dan konstitusi UUD 1945 serta beberapa UU lain yang terkait, seperti UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2004, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Karena itu revisi terhadap UU No 41 Tahun 1999 ini sudah menjadi sangat penting dan mendesak untuk segera dilakukan,” kata Dr “Bob” Sadino, pakar hukum dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia.

Selain Bob Sadino juga hadir sebagai pembicara Prof Dodik Ridho Nurochmad, Dr Satyawan Pujaatmoko, Dr Petrus Gunarso, Dr Sudarsono Sutomo, Prof Budi Mulyanto, dan Dr Agus Surono.

Secara substansial kata “Bob” Sadino, beberapa pasal di dalam UU No 41 Tahun 1999 sudah mengalami perubahan dan pembatalan atau penghapusan, berdasarkan beberapa Keputusan Mahkamah Konstitusi setelah dilakukannya Judicial Review.

Secara substansial kata “Bob” Sadino, beberapa pasal di dalam UU No 41 Tahun 1999 sudah mengalami perubahan dan pembatalan atau penghapusan berdasarkan beberapa Keputusan Mahkamah Konstitusi setelah dilakukan Judicial Review.

Dengan demikian secara prinsipal norma hukum yang menjadi dasar pengelolaan hutan sudah berubah, sehingga terjadi kekosongan hukum yang berimplikasi pada status hukum UU No 41 Tahun 1999 tidak lagi dapat dijadikan acuan legal oleh pemerintah didalam melaksanakan kebijakan dan programnya, termasuk ketentuan sanksi dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu urgensi dan kebutuhan untuk segera dilakukannya revisi dan reformulasi ulang UU No 41 Tahun 1999 untuk dapat mengakomodasi beberapa substansi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimaksud merupakan suatu keniscayaan legal yang harus segera dilakukan oleh pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif). (*)