
TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPP-RI).
Ini merupakan penangkapan kedua pada pekan ini setelah berhasil menangkap dua KIA berbendera Vietnam pada tanggal 14 Mei lalu di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Jadi pada pekan ini kapal pengawas menangkap empat KIA ilegal.
Plt.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo mengatakan kali ini dua KIA ilegal yang ditangkap itu berbendera Filipina.
“Kapal-kapal tersebut berhasil ditangkap oleh KP Hiu 015 di perairan ZEEI Laut Sulawesi, sekitar 274 mil laut barat laut Tahuna,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 16.15 WITA terhadap kapal F/B HANADOREA FIVE (13 GT) dengan jumlah awak kapal tiga warga negara Filipina, dan jenis kapal lightboat (kapal lampu), serta kapal JRV 02 (6 GT) dengan jenis kapal pumpboat dan diawaki dua orang warga negara Filipina.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu 015, kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI.
Selanjutnya, kedua kapal di kawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 milliar.
Penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan.
Sampai dengan tanggal 18 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 41 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak delapan kapal, Filipina empat kapal, Malaysia satu kapal, dan Indonesia 28 Kapal.
Sebagaimana diketahui pada 14 Mei lalu kapal pengaws perikanan menangkap dua KIA illegal asal Vietnam.
Saat dilakukan pemeriksaan, selain ditemukan adanya penggunaan alat tangkap terlarang pair trawl, kedua kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPP RI.
“Kedua kapal Vietnam tersebut telah dikawal oleh KP Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” pungkas Nilanto. (*)