Kementerian KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam

Sampai dengan tanggal 16 Mei ini jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 39 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak delapan kapal. Foto : Merdeka
Sampai dengan tanggal 16 Mei ini jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 39 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak delapan kapal. Foto : Merdeka

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) HIU 04 kembali menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) illegal berbendera Vietnam.

Penangkapan dilakukan pada 14 Mei lalu di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan saat KP Hiu 04 melaksanakan operasi rutin di sekitar Laut Natuna Utara untuk mengawasi kapal-kapal perikanan yang melakukan illegal fishing.

“Saat melakukan pengawasan, pada pukul 03.35 WIB (14/5), KP. Hiu 04 mendeteksi adanya KIA yang sedang beroperasi di ZEEI Laut Natuna Utara, dan kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan satu kapal KM. BV 97192 TS (GT. 140) yang menggunakan alat tangkap yang dilarang pair trawl dengan jumlah awak 13 orang berkebangsaan Vietnam,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Selanjutnya, menurut Nilanto, pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, KP Hiu 04 kembali berhasil melakukan penghentian terhadap KM BV 99922 TS (GT. 90) dengan awak kapal yang berjumlah tiga orang berkebangsaan Vietnam, dan diduga kapal tersebut merupakan kapal bantu KM BV 97192 TS.

Saat dilakukan pemeriksaan, selain ditemukan adanya penggunaan alat tangkap terlarang pair trawl, kedua kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

“Sekitar pukul 05.00 WIB kedua kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” kata Nilanto.

Atas dasar hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 milliar.

Penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan.

Sampai dengan tanggal 16 Mei ini jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 39 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak delapan kapal, Filipina dua kapal, Malaysia satu  kapal, dan Indonesia 28 Kapal. (*)