Puan : Tambahan Cuti Lebaran Tiga Hari Bersifat Opsional

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Puan Maharani sudah temukan jalan keluar polemik cuti Lebaran. Foto : vertanews.tv
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Puan Maharani sudah temukan jalan keluar polemik cuti Lebaran. Foto : vertanews.tv

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah merevisi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang ditetapkan pada 18 April lalu tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018.

Revisi itu dilakukan setelah mendengarkan keluhan dari para pengusaha dan pelaku pasar modal. Pemerintah memutuskan tiga hari tambahan cuti yang jatuh pada 11–12 Juni dan 20 Juni itu bersifat opsional atau tidak diwajibkan bagi pelaku usaha alias boleh beroperasi atau libur.

“Sudah ada jalan keluarnya. Insya Allah diumumkan secepatnya, insya Allah Senin (diumumkan),” tutup Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK), Puan Maharani, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang termaktub dalam SKB Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018, penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Sehingga total cuti bersama adalah tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika ditotal hari raya dan libur biasa maka jumlahnya 10 hari.

Cuti Lebaran 2018 itu awalnya diputuskan tanpa mengajak dialog para pengusaha dan tidak mempertimbangkan kondisi perbankan, industri, pelabuhan, penerbangan, Bursa Efek Indonesia, serta kondisi sosial budaya. Padahal, penambahan cuti berdampak pada dunia usaha. Setelah diprotes, barulah pemerintah melalukan dialog.

Bagi dunia usaha, libur empat hari saja sudah cukup, yakni dua hari sebelum dan sesudah Lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya. Durasi libur yang terlalu panjang akan merugikan para pengusaha.

Pertama, makin panjang libur, makin banyak pula tambahan biaya produksi, terutama ekspor. Hal itu juga terkait dengan jadwal pemuatan barang ke kapal yang harus sesuai dengan jadwal.

Kalau ada tambahan libur, tentu akan mengacaukan semua rencana ekspor yang sudah terjadwal itu. Penambahan libur mendadak, tentu saja mengganggu proses bisnis mereka, mulai dari produksi, distribusi, hingga transaksi.

Kebijakan libur yang terlalu panjang juga akan berdampak pada penurunan produktivitas. Sering kali, karena libur terlalu panjang, semangat atau etos kerja para karyawan tidak langsung tune in.

Alhasil, dari sisi kinerja cenderung turun. Padahal, di tengah pasar persaingan yang semakin ketat, pengusaha berharap ada situasi kondusif yang mendukung bisnis berjalan lebih baik.

Bagi dunia pasar modal, hari tutup perdagangan saham, selayaknya ditentukan minimal setahun secara rapih di depan. Apalagi saat ini nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) saat ini cenderung bergerak liar alias volatile. Tingkat bunga sedang berpotensi merangkak ke atas.

Puan menegaskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 masih mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri dengan mempertimbangkan masukan-masukan yang dilontarkan oleh pengusaha. (*)