Prof San Afri Awang : Persaki ! Mati Suri Mati Benaran

Kondisi hutan Tropis Indonesia harus dimanfaatkan hingga memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun demikian pengelolaan tetaplah berazaskan kelestarian. Persaki punya tanggungjawab moral untuk mengawal.

TROPIS.CO – JAKARTA. Di tengah tingginya isu kehutanan dalam pengembangan ekonomi dan lingkungan nasional, keberadaan Perhimpunan Sarjana Kehutanan Indonesia – Persaki, sebagai mitra pemerintah sangatlah dibutuhkan. Hanya sayang, dalam 3 tahun terakhir ini peran Persaki dalam merespon berbagai kebijakan pemerintah terhadap persoalan lingkungan dan kehutanan nyaris tak terdengar.

Prof San  Afri Awang, mantan Ketua Persaki, tak memberi komentar banyak tentang keberadaan Persaki ini. Dengan sedikit canda, dia berucap,” Persaki ! itu mati suri apa mati benaran” . Hanya kalimat itu yang tercetus dari mantan Dirjen Planologi yang kini menjadi tenaga ahli Menteri Lingkungan dan Kehutanan.

Awang tak memberikan komentar lebih, kecuai hanya menyarankan agar dtanyakan kepada pengurus priode sekarang yang akan berakhir dalam 3 bulan mendatang. “Saya tak usah berkomentar banyak, coba tanya kepada pengurus, apa masalahnya,”ujar Awang.

“Sejatinya inilah saat tepat Persaki menunjukan jati dirinya, disaat eksistensi hutan digebrak oya dengan berbagai isu lingkungan,” kata seorang anggota Persaki yang kini aktif di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada saat ini tengah berlangsung pembahasan rencana revisi Undang Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan di Badan Legeslatif DPR-RI. Semestinya Persaki ikut terlibat memberikan masukan dan pendapat agar keberadaan undang undang tersebut, memberikan manfaat untuk semua pihak.

Belakangan ini, eksistensi dari undang undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini, mulai dipertanyakan “kekuatannya”. Terutama pasal pasal yang bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi dan ligkungan. Dan tentu, dua kepentingan yang berseberangan ini, perlu pengawalan ketat agar semua ketentuan yang ada di dalam undang undang itu, membawa kepentingan bersama; tidak menguntungkan ekonomi dan juga tidak memihak lingkungan.

“Nah, semestinya Persaki mengawal proses revisi ini sejak dari awal agar undang undang kehutanan tidak diisi dengan ketentuan kepentingan kelompok. “