Pemerintah Dorong Sektor Pertambangan Tingkatkan Penggunaan Biodiesel

Pemerintah mendorong industri pertambangan menggunakan biodesel dalam upaya meningkatkan pemakaian minyak sawit di dalam negeri (Foto Google/Tropis.co}

TROPIS.CO – JAKARTA Untuk meningkatkan konsumsi biodiesel di dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membuat kebijakan baru. Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap perkebunan kelapa sawit di negeri ini di tengah ramaikan isu penolakan penolakan terhadap produk sawit RI di luar negeri.

Sektor pertambangan pada pertengahan tahun ini mulai menggunakan biodiesel. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik subsektor ini sebagai Non Public Service Obligation (PSO) untuk penggunaan bauran biodiesel pada akhir semester I tahun 2018.
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyebutkan langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan biodisel di dalam negeri.
“Mulai periode ini kita akan meningkatkan biodesel khususnya ke sektor Non PSO, yaitu Pertambangan. Yang kita tahu juga pengguna solar paling banyak,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (20/4).
Dijelaskan Rida bahwa pengadaan penggunaan biodesel pada subsektor pertambangan ini akan dimulai pada Mei 2018, dan akan diimplementasikan selama 6 bulan hingga Oktober 2018, secara bertahap.
Melalui tambahan tersebut, Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah konsumsi biodesel dari 2,68 juta Kilo Liter (KL) pada tahun 2017 menjadi sekitar 3,5 juta KL di tahun ini. “Kita akan kejar di atas 600 rb kl tambahannya,” kata Rida.
Ke depan, sektor pertambangan akan diwajibkan menggunakan campuran biodiesel dengan Solar sebesar 15 persen (B15). Pemerintah juga telah mengalokasikan volume biodesel sebesar 200 ribu kl yang dipasok oleh PT. Pertamina (Persero).
Pemerintah akan memberikan insentif untuk menutup biaya tambahan yang dikeluarkan atas penggunaan B15 melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), sehingga perusahaan pertambangan hanya perlu mengeluarkan biaya pembelian sebesar harga Solar.
“Biaya tambahan itu akan ditutup melalui insentif yang dipunya oleh BPDP-KS karena ketersediaan dana yang cukup untuk mengcover semua (kebutuhan untuk) industri”, katanya. Hal ini dijamin lantaran Pemerintah ingin produk sektor pertambangan tetap kompetitif atas biaya penggunaan bahan bakar.
Rida mengungkapkan, program biodiesel tidak hanya menjadi menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM saja, namun sudah menjadi program strategis di delapan Kementerian terkait. “Saat ini mandatori biodiesel bukan hanya program milik Kementerian ESDM saja, tapi jadi garapan atau tanggung jawab dari delapan Kementerian yang dikoordinir oleh Menko Perekonomian,” ujar Rida.
Dapat Dukungan
Sebagaimana diketahui dalam beberapa waktu terakhir sejumlah negara Eropa aktif melakukan penolakan terhadap produk sawit RI. Pemerintah telah meminta pemerintah negara setempat untuk menghentikan penolakan dan black campaign terhadap produk sawit RI.
Pemerintah juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bantu mengkampanyekan sawit RI dan meredam penolakan negara-negara luar. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan konsumsi domestik mengantisipasi menurunnya permintaan pasar ekspor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesian (API) Joko Widayanto. “Kami sudah memahami dan kami akan mencoba mensosialisasikan selanjutnya. Kami mendukung demi merah putih. Mudah-mudahan program bisa berjalan,” tutup Joko.