Kasus Teluk Balikpapan, Sejumlah Sanksi Ancam Pertamina

Menteri Siti Nurbaya, Sekjen Bambang Hendroyono, Dirjen Pengelolaan Limbah Karliansyah dan Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani saat hearing dengan Komisi VII DPR-RI (foto Winarsa/Tropis.Co)

TROPIS.CO -JAKARTA- Sejumlah sanksi diperkirakan bakal dijatuhkan kepada PT Pertamina atas kelalaiannya hingga tumpahan minyak dari putusnya pipa bawah laut telah mencemari lingkungan dan sejumlah satwa mati.

Dari pemeriksaan awal sudah terindikasi adanya hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menjatuhkan sanksi administrasi. Baru kemudian sanksi sanksi lainnya, berupa perdata, pidana dan kewajiban Pertamina mengganti atas kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tersebut.

“Bersama Polda Kaltim kasus ini terus kita dalami,apakah ada unsure unsure yang mengguatkan kemungkinan dijatuhkan sanksi perdata dan pidana,”kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Senin kemarin, Kementerian LHK melaksanakan rapat bersama dengan Komisi VII DPR-RI, membahas kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Rapat juga dihadiri Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar dan pihak Pertamina.

Kementerian LHK dan Komisi VII menilai kasus tumpahan minyak yang diakibatkan dari putusnya pipa bawah laut di Teluk Balikpapan, kasus yang sangat serius. Sehingga rapat yang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00, harus berlanjut sampai larut malam.

Kasus yang terjadi di penghujung Maret kemarin, telah mengakibatkan rusaknya 34 ekosistem mangrove, matinya pesut dan bekantan, serta menimbulkan kebakaran yang menewaskan 5 orang. Dan sejumlah satwa langka di kawasan Teluk Balikpapan terancam punah.

“Dari pemeriksaan awal berdasarkan Berita Acara terindikasi, mereka enggak punya early warning system, enggak ada pemantauan, soalnya kalau tekanan turun dan membeleber di komputer itu kan harusnya otomatis terlihat bergerak ya,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, saat rapat gabungan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (16/4).

Dengan temuan itu, maka kementerian akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada Pertamina. Kendati demikian, lanjut Siti Nurbaya Bakar, tak menutup kemungkinan Pertamina juga bakal menerima sanksi perdata dan pidana.

Menteri Siti Nurbaya cenderung menilai kasus ini sebagai kelalaian manajemen Pertamina. Sebab bila tidak ada unsure kelalaian, sistemnya baik, tindakan penanggulangan bisa cepat, tidak perlu sampai tujuh jam, terlebih lagi sampai terbakar.

“Bila sistemnya baik, saat ada kelainan, semua sudah terpantau melalui terpantau, kalau menggunakan sirene tentu langsung berbunyi, hingga bisa segera tertangani,”tandas Menteri Siti juga menegaskan bahwa Pertamina wajib memulihkan kondisi lingkungan di Teluk Balikpapan. KLHK dalam hal ini menemukan beberapa kerusakan yang menimpa mangrove dan ekosistem laut lainnya.

Dampak lainnya yang ditemukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah adanya kerusakan 6.000 batang mangrove, matinya satu pesut dan bekantan, kerusakan pada tambak udang dan kepiting milik masyarakat. Di tempat yang sama, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan bahwa pipa Pertamina yang bocor di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur masih layak beroperasi.

“Pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah sesuai dengan standar ASME/ANSI B 3.14 dan spesifikasi teknis sehingga dalam keadaan layak operasi,” terang Arcandra .
Dugaan sementara bocornya pipa Pertamina dengan tebal 12 milimeter itu karena tersangkut jangkar kapal yang melintas di perairan tempat pipa tersebut berada. Terkait hal tersebut, Arcandra menyampaikan bahwa pada dasarnya perairan tempat pipa minyak itu berada merupakan daerah terbatas dan daerah terlarang bagi kapal. (uka)