Sedikitnya 34 Ekosistem Mangrove Rusak Karena Tumpahan Minyak Pertamina,

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, to[ik bahasannya berkaitan dengan tumpahnya minyak Pertamina di Teluk Balikpapan

TROPIS.CO, JAKARTA – Tumpahan minyak lantaran putusnya pipa bawah laut PT Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur telah merusak 34 ekosistem mangrove di sekitar kawasan Teluk Balikpapan, atau setara dengan 7.000 hektar.

Dampak lain, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, adanya kerusakan 6.000 batang mangrove, menimbulkan bau, kerusakan tambak udang dan kepiting masyarakat.

Tak sebatas itu, pesut dan bekantan ada yang mati, hingga tak menutup kemungkinan, gara-gara tumpahan minyak ini, pesut Mahakam dan bekantan terancam punah

Tumpahan minyak itu, telah pula menyebabkan kebakaran, hingga menelan lima korban jiwa, mereka tewas terbakar. “Polda Kaltim masih menyelidiki penyebab putusnya pipa,”kata Siti Nurbaya Bakar, saat rapat bersama Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Atas kasus itu Kementerian LHK telah melakukan beberapa langkah, seperti mengambil sample air laut dan minyak, survei kondisi bawah laut, menganalisis dampak kerusakan pada mangrove di sana.

” Kasus ini terus kami dalami, untuk sementara kami merekomendasikan larangan aktivitas pantai, sambil selesainya analisis sample air dan tanah,” tegas Siti..

Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang terjadi sekitar dua pekan lalu, berasal dari bocoran karena patahnya pipa penyalur minyak mentah, berdiameter 20 inch dengan tebal 12 mm, dari Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara ke Kilang Balikpapan.

Dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, dan wakil Polda Kalimantan Timur, Menteri Siti sempat menyebut, kemungkinan bocornya pipa bawah laut di Telukpapan , lantaran kurang diinspeksi memadai.

“Dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa dan inspeksi pipa secara memadai, kecuali hanya untuk kepentingan sertifikasi , dan tidak memiliki sistem pemantauan pipa administratif,” ujarnya.

Berapa besar pastinya volume minyak yang tumpah, kini memang lagi tahap dihitung. Namun diperkirakan tidak kurang dari 40.000 barel.

Menurut Pertamina, tumpahan itu disebabkan putusnya pipa bawah laut, hingga terseret sejauh 120 m dari lokasi awal. Adapun usia pipa sudah mencapai 20 tahun.

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, DR Rasio Ridho Sani berkoordinasi dengan Polda Kaltim melakukan penyidikan pidana dan KLHK akan mem-back up. KLHK akan memeriksa hukum perdata dan sanksi administratif serta mediasi masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan gunakan stric liability dalam kasus tumpah minyak Pertamina di Teluk Balikpapan ini,” ungkap Rosio Ridho Sani.

“Dengan penerapan ketentuan hukum ini, tak perlu lagi mencari siapa yangsalah, tinggal menghitung berapa kerugian negara yang harus diganti. Stric Liability sudah sempat diterapkan kepada perusahan yang areal perkebunan terbakar,” pugkasnya.