PP Gambut harus Direvisi karena Merugikan Masyarakat

Ketiga sosiologis yakni apakah masyarakat sudah siap. Kalau kenyataan masyarakat belum siap sebaiknya aturan itu tidak perlu dilanjutkan apalagi dipaksakan.

“Data Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa, total investasi industri hulu dan hilir usaha kehutanan dan investasi industri hulu dan hilir usaha perkebunan dibiayai oleh pinjaman dalam negeri senilai Rp83,75 triliun dan luar negeri senilai Rp193,57 triliun, bagaimana nasib pembayaran pinjaman ini dengan ketidakpastian iklim investasi dengan adanya PP Gambut ini,” cetus Joni.

Menurutnya, Hal ini akan menjadi kredit macet yang mendorong rating investasi ke arah negatif.

Masalah lain yang krusial dari PP gambut ini adalah potensi ribuan PHK tenaga kerja, sektor lain yang hidup dari industri ini akan sangat berdampak besar. Peraturan yang menghambat dalam pembangunan ekonomi seharusnya harus di amandemen atau di revisi.

Joni juga menilai, revisi PP No.57/2016 perlu dilakukan karena tidak mempunyai azas dan tujuan yang jelas.

Dalam suatu penyelengaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab (Good Governance) transparansi terkait azas dan tujuan harus diungkapkan secara jelas untuk memberi rasa keadilan, manfaat dan ketertiban. (*)