PP Gambut harus Direvisi karena Merugikan Masyarakat

Pasalnya, peta indikatif yang dipergunakan Badan Restorasi Gambut (BGR) banyak kontroversi dan masih perlu diverifikasi di lapangan.

“Ketidakakuratan peta akan merugikan masyarakat kecil dan perusahaan yang mana apabila sudah masuk dalam peta indikatif restorasi tersebut maka lahan dan kawasan tersebut wajib di restorasi dan dilindungi sehingga perlu pemetaan yang lebih akurat,” papar Alex Nurdin.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum mengatakan, penerbitan satu regulasi harus mempunyai kajian akademis, menguntungkan semua pihak, cermat dan tidak bernuansa politis sehingga regulasi memberi manfaat, keadilan, dan ketertiban bagi semua pihak.

“Lucu jika ada lahan yang bisa diptimalkan untuk kesejahteraan rakyat kemudian dilarang dimanfaatkan karena atas dasar kelestarian seperti masalah di lahan gambut ini,” unkapnya.

Dalam menyusun aturan, kata Joni, perlu mengacu pada tiga pilar yakni aspek filosofis, yuridis  dan sosiologis .

Secara filosofis, suatu aturan seharusnya mampu memberi bentuk perlindungan hukum kepada semua pihak.