Gakkum Tangkap Pedagang Opsetan Harimau

Tim Gabungan Brigade harimau Sumatera, tangkap pedagang opsetan harimau dan gading gajah. Foto: KLHK
Tim Gabungan Brigade harimau Sumatera, tangkap pedagang opsetan harimau dan gading gajah. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAMBI – Kali ini kesuksesan kesekian kali dipersembahkan Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera.

Bersama Polda Jambi, Tim balai yang dipimpin Eduward Hutapea ini, berhasil menangkap penjual opsetan harimau Sumatera dan gading gajah.

Sukses ini digapai, pertengahan pekan lalu, tepatnya Selasa (23/3/2021), ketika tim gabungan berhasil menangkap AW, 55 tahun, di dekat salah satu penginapan di Jalan Sumatera,

KM.3, RT 36/RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Dan menangkap HL berusia 53 tahun, serta JAG,31 tahun di depan salah satu Warung Makan di Jalan Lintas Jambi Bungo Desa Manggis Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo Propinsi Jambi.

Tim juga berhasil menyita dan mengamankan opsetan harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae dan gading gajah dari ketiga pelaku.

Selain mengamankan satu unit mobil dengan nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor warna putih, dan tiga unit telepon genggam.

Eduward Hutapea menyebut, harimau dan gajah, termasuk juga opsetannya merupakan satwa dilindungi, hingga dilarang diperniagakan.

Karenanya, ketika tersangka itu terpaksa harus ditahan untuk sementara waktu. Mereka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan demikian, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Saat ini terhadap para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa opsetan Harimau dan gading gajah mau dijual, masing masing seharga Rp150 juta dan Rp60 juta,” tutur Eduward Hutapea.

“Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi,” tegas Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan.

Lantaran itu lanjutnya, Ditjen Gakkum akan terus memburu oknum oknum dalam tata niaga satwa yang dilindungi dan ini dikategorikan sebagai kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang luar biasa, melibatkan banyak jaringan dengan pelaku berlapis, serta bernilai tinggi.

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dan kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

“Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumberdaya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” pungkas Sustyo. (*)