Kearifan Lokal Dalam Konstelasi Perhutanan Sosial

Kearifan Lokal Sebagai Benteng

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dalam Permen LHK No 34/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mendefenisikan Kearifan Lokal sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.

Dalam Permen LHK ini juga dicantumkan lingkup dari Kearifan Lokal, diantaranya adalah pengetahuan tradisional.

Sudah selayaknya kearifan lokal dalam pengelolaan Perhutanan Sosial menjadi pendekatan utama. Karena pengelolaan Perhutanan Sosial mempunyai prinsip dan nilai serupa dengan kearifan lokal.

Kisah-kisah para petani dan pendamping Perhutanan Sosial diatas membuktikan bagaimana kearifan lokal membumi dalam tata kelola Perhutanan Sosial. Apalagi, dalam situasi kepekatan pandemi Covid-19, kearifan lokallah benteng bagi petani hutan dan sistem kehidupan.

Rivani
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan