Terminal BBM Tanjung Uban Salurkan B20

Pengembangan biodiesel saat ini masih tergantung pada insentif yang diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk industri biodiesel. Insentif yang diberikan akan membengkak jika selisih harga FAME dari sawit sebagai input biodiesel lebih tinggi dari harga solar. Foto : iNews.id
Pengembangan biodiesel saat ini masih tergantung pada insentif yang diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk industri biodiesel. Insentif yang diberikan akan membengkak jika selisih harga FAME dari sawit sebagai input biodiesel lebih tinggi dari harga solar. Foto : iNews.id

TROPIS.CO, PEKANBARU – PT Pertamina (Persero) area pemasaran I menetapkan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanjung Uban, Kepulauan Riau, menjadi pusat utama yang akan menerima fatty acid methyl ester (FAME) dan menyalurkan biodiesel 20 persen (B20) ke pemasaran sekitar.

“Terminal BBM Tanjung Uban sebagai terminal utama diestimasikan menyerap FAME sekitar 8.700 kiloliter per bulan,” kata Direktur Logisitk Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina, Gandhi Sriwidodo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/9/2018).

Gandhi l menjelaskan, dengan adanya terminal utama itu, maka FAME yang dicampur dengan solar menjadi B20 akan didistribusikan terminal di sekitarnya seperti Terminal BBM Kijang, Kabil-Batam, dan Natuna.

“Sejak berjalannya mandatori B20, Terminal BBM Tanjung Uban sudah menerima FAME dan menyalurkan bahan bakar bersubsidi tersebut ke pemasaran sekitarnya, untuk selanjutnya disuplai ke SPBU, SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker), dan ASDP di wilayah Sumatra Utara, sebagian Kalimantan, serta Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sementara B20 non-PSO (public service obligation)diserap beberapa perusahaan sektor industri, pertambangan serta resort.

Ia menjelaskan, Terminal BBM Tanjung Uban yang berdiri di atas lahan 247 hektare, memiliki tangki timbun dengan kapasitas sekitar 200.000 kiloliter dan dilengkapi dengan fasilitas pencampuran untuk produksi B20.

Selain Solar B20, Terminal BBM Tanjung Uban ini juga menyalurkan bahan bakar jenis Premium, kerosine, dan Pertamax Plus yang didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan BBM di Sumatra bagian utara, Sumatera bagian selatan, dan Kalimantan Barat.

“Tanjung Uban memiliki peran yang sangat strategis untuk menyediakan energi, khususnya BBM bagi masyarakat di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, dan sekitarnya,” ujar Gandhi Sriwidodo.

Pemerintah telah mewajibkan penggunaan B20 persen sejak 1 September 2018 dan kebijakan ini tertuang dalam Permen (peraturan menteri) ESDM No. 12 tahun 2015.

Ada dua badan usaha yang dilibatkan dalam mekanisme pencampuran B20 ini, yaitu BU BBM (badan usaha bahan bakar minyak) selaku penyedia solar murni dan BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang memasok FAME dari CPO (minyak sawit mentah).

Sementara produk B-0 atau solar murni hanya dikhususkan untuk Pertadex atau diesel premium, pembangkit tenaga listrik yang masih menggunakan turbine aeroderivative, alutsista (alat utama sistem senjata), dan sektor pertambangan yang berada di ketinggian semisal Freeport.

Darmin Nasution selaku Menko Bidang Perekonomian mengatakan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM maka akan dikenakan denda yang cukup berat yaitu Rp6.000,00 per liter.

“Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau diesel premium,” tegas Darmin belum lama ini kepada media.

Penggunaan B20 untuk sektor non-PSO sejak September akan menambah capaian konsumsi biodiesel menjadi sekitar 4 juta kiloliter.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit memproyeksi penggunaan biodiesel hanya 3,22 juta kiloliter.

Proyeksinya, tahun 2019, konsumsi biodiesel dengan perluasan program mandatori B20 ini bisa mencapai 6 juta hingga 6,2 juta kiloliter.

Dengan demikian, penghematan devisa negara sebagai ganti impor solar pun ditargetkan mencapai Rp50 triliun dengan estimasi MOPS US$85 per liter. (*)