Tantangan Penyusunan RUU Kehutanan

Transtoto Handadhari

TROPIS.CO, JAKARTA – UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 kini sedang mulai untuk direvisi kedua kalinya. Dinamika dan tantangan pengurusan kehutanan yang semakin besar mendorong segera dilakukannya perbaikan atau bahkan pembuatan undang-undang baru yang lebih komprehensif dan jelas dalam penafsirannya.

RUU Kehutanan yang sedang disusun selayaknya mendasarkan pada tujuan utamanya memfungsikan peran pokok kehutanan dalam perlindungan dan mendukung kehidupan dan ekosistem lingkungan, menutupi kelemahan UU 41/1999, di samping mengakomodasi kebijakan politik domestik dan global, serta fungsi-fungsi lainnya.

BACA JUGATranstoto : Soal Revisi UU 41/1999, Ada yang Krusial Diperbaiki

UU 41/1999 yang konon disusun hanya dalam tempo kurang dari 6 bulan itu memang menyimpan banyak kekurangan. Sifatnya yang pernah dinyatakan cenderung ekploitatif, atau dengan kata lain memberi peluang perusakan kawasan hutan harus dikembalikan kepada marwahnya yang lebih konservasif. Apalagi hutan Indonesia secara umum, bahkan Perum Perhutani sebagai simbol kejayaan pengelolaan hutan Indonesia sedang mengalami kemunduran.

Masalah-Masalah Krusial

Salah satu hal yang paling krusial untuk diperbaiki dari UU 41/1999 adalah pencantuman “angka naif” 30 persen luas minimal hutan di setiap daerah yang telah menjadi bumerang bagi kelestarian ekosistem.

Banyak propinsi di Indonesia yang memiliki luas kawasan hutan jauh di atas 30 persen. Mereka mengambil kesempatan untuk merubah luas hutannya mendekati ke angka keramat 30 persen tadi. Umumnya untuk tujuan komersialisasi eks lahan hutan. Persoalan lingkungan pun meningkat.

Masalah tata ruang daratan sampai kini tidak ditangani dengan baik, termasuk yang berada dalam area kawasan hutan negara. Telah seharusnya tata ruang daratan termasuk yang berada di luar kawasan hutan diatur sejak awal, atau segera dilakukan reposisi tata guna lahan bila terjadi penyimpangan peruntukan lahan yang mengakibatkan bencana alam.

Di negeri ini masing-masing perbatasan propinsi acapkali berbeda penatapan fungsi ruangnya, perlu digagas kolaborasi penetapan tata ruang nasional dalam uandang-undang yang leading sector-nya seharusnya kementerian yang menangani kehutanan.

Nampak jelas, tapi diabaikan, belum adanya keseragaman pemahaman bahwa daratan perlu dijaga kelestarian fungsi lindung tata air dan konservasinya lebih awal. SK Menteri Pertanian tahun 1980 yang mengatur penetapan hutan lindung seakan hanya sah untuk menata kawasan hutan negara. Itupun sudah berumur 38 tahun dan tidak terpikir untuk segera disempurnakan.

Banyak lainnya yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah dan DPR RI. Hal utama yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah memastikan kawasan hutan yang berperan lindung tata air dan konservasi sumber daya alam hayati. Ini harus dengan cara yang kredibel dan tidak bisa diganggu sama sekali.

Selanjutnya baru menetapkan kawasan hutan untuk penggunaan lainnya, termasuk rasionalisasi pengakomodasian hutan hukum adat dengan berbagai aspeknya, terutama bila berada di hutan lindung dan konservasi.

Masalah reforma agraria dan memberikan hak rakyat atas pemanfaatan tanah hutan perlu perhatian khusus, termasuk yang kini mencuat dalam Perpres 88/2017 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 39/2017 yang masih menghebohkan khususnya bagi kalangan rimbawan.

Persoalan multitafsir dalam mendefinisikan hutan, dan yang harus ditetapkan sebagai hutan meskipun tidak harus berstatus hutan negara, misalnya hutan rakyat, bahkan kebun yang memenuhi syarat sebagai ekosistem hutan. Sehingga komunitas pepohonan bersifat hutan lainnya dapat masuk dalam kategori hutan nasional, dibina oleh pemerintah.

Dalam hal yang bersifat komersial, pembatasan luas perijinan ditetapkan secara bijak. Prioritas-prioritas tertentu bagi pengusaha/investor dan masyarakat yang perlu diatur dengan baik. Sedangkan terkait masalah ketehnikan pertambangan, penggunaan lahan gambut, penggunaan api dalam peladangan rakyat, sampai batas-batas kelerengan dan lainnya agar dievaluasi untuk tidak haram menggunakan tehnologi mutahir yang aman.

Pengendalian deforestasi dan degradasi hutan juga harus menjadi pertimbangan khususnya akibat turunnya kualitas hutan primer menjadi hutan sekunder yang rapat tetapi hanya berisi jenis-jenis kayu “kotak sabun” yang telah terjadi saat ini.

Masalah lainnya yang perlu diakomodasi adalah hutan sebagai sumber pangan ataupun salah satu sentra lahan sumber tanaman pangan. Dan lebih dari itu antara lain harus mengacu pada atau mendukung program-program sustainabilitas SDG’s 2030 yang sesuai kebutuhan mendatang.

Hutan, Satu Kesatuan Pengelolaan

RUU Kehutanan yang sedang disusun hendaknya mempertimbangkan kembali secara khusus kebijakan otonomi daerah yang senyatanya tidak cocok dalam sebuah pengelolaan ekosistem strategis seperti sumber daya hutan.

Hutan tidak baik dikelola secara parsial. Hutan adalah ekosistem yang intrinsik merupakan satu kesatuan perencanaan, satu kesatuan manajemen, dan satu kesatuan pengendalian atau pengawasan.

Tidak keliru apabila telah timbul berbagai suara tentang perlunya re-sentralisasi pengelolaan kehutanan, meskipun secara selektif dapat ditetapkan kegiatan praktis yang bisa di-otonomi-kan ke daerah. Namun saat eforia otonomi daerah itu dengan cepat ditentang.

Akhirnya, kepada DPR-RI dan Pemerintah kita berharap dimilikinya UU Kehutanan yang un-debatable di lapangan. Yang dapat menjamin sektor kehutanan mampu memberikan perannya dengan baik. Semoga dalam RUU tersebut dapat dihindari adanya pasal atau ayat titipan yang punya nilai, dan memelencengkan misinya.

Transtoto Handadhari 
Rimbawan Senior; Ketua Umum Perkumpulan GNI-BERBANGSA