Strict Liability Terhadap Pertamina

TROPIS.CO -JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta segera menjatuhkan sanksi kepada Pertamina dengan memperlakukan ketentuan hukum Strict Liability atas kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan.

Pakar hukum lingkungan dan kehutanan DR Bob Sadino menilai ada kesan Kementerian LHK ragu bersikap terhadap kasus yang tak hanya merugikan ekosistem dan lingkungan, tapi juga masyarakat disekitarnya.

“Mengapa Menteri Lhk lamban bersikap terhadap kasus ini yang sudah jelas jelas dampaknya dan pelakunya,”tandas Sadino.

Kementerian LHK sejatinya tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab dalam penerapan Strict Liabiliti, bukan mencari siapa dan mengapa, sengaja atau tidak, melainkan perlakuannya terhadap dampak yang sudah terjadi.

“Semestinya Menteri langsung sebut angka kerugian dan biaya pemulihan, langsung diajukan ke pengadilan untuk distempel supaya ada kekuatan hukum,” lanjut Sadino lagi.

Doktor Universitas Prahyangan Bandung ini,juga mempertanyakan, mengapa terhadap perusahaan sawit dan HTI Kementerian melalui Dirjen Penegakan Hukum, cepat bertindak, kepada Pertamina terkesan lamban.

“Jadi sembari penyidikan terus berjalan, strict liability bisa langsung diterapkan. Adapun penyidikan itu lebih diarahkan untuk sanksi pidana terhadap Direksi Pertamina, terutama Direktur Utamanya, Elly Meisa Manik. “Sebagai Dirut Meisa Malik dituntut tanggungjawabnya, tidak bisa lepas tangan.: