Pemkab Kampar Dorong Terwujudnya Ekowisata Hutan Adat

Potensi hutan adat yang menyebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau mencapai 300.000 haktare. Foto : kerjaforester.blogspot.com
Potensi hutan adat yang menyebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau mencapai 300.000 haktare. Foto : kerjaforester.blogspot.com

TROPIS.CO, KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mendorong keberadaan hutan adat yang berada di wilayah tersebut menjadi kawasan wisata alam atau ekowisata, sebagai bagian dari pelestarian hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Hutan adat ini sangat kaya akan flora dan fauna. Bahkan saya kira lebih lengkap dibanding Kebun Raya Bogor. Ini potensi besar untuk dikembangkan,” kata Bupati Kampar Aziz Zaenal seperti dikutip Antara di Pekanbaru, Minggu (16/9/2018).

Medio pekan ini, Zaenal secara langsung menerima dokumen usulan empat hutan adat dari empat kecamatan atau kenagarian di Kabupaten Kampar, dengan total luas mencapai lebih dari 5.000 hektare.

Dokumen hutan adat yang diserahkan tersebut meliputi Hutan adat Kenagarian Gajah Betalu, Batu Sanggan, Kenagarian Kuok dan Kenagarian Petapahan yang diserahkan langsung oleh ninik mamak dan kekhalifahan masing-masing daerah.

Aziz berjanji akan langsung memantau segala kelengkapan dokumen melalui tim khusus yang telah ia bentuk untuk kemudian diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Hutan adat harus dipertahankan. Saya akan pasang badan untuk ini. Kita akan berupaya maksimal mendapat pengakuan dari kementerian,” ujar Aziz.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa Pemkab Kampar juga mempertimbangkan untuk dapat membantu anggaran guna mengembangkan ekowisata di hutan adat.

Meski begitu, dia meminta peran aktif masyarakat, termasuk mengatur tata kelola serta membangun beragam objek yang dapat menarik wisatawan.

“Saya sepakat dengan Ninik mamak, bahwa kita bisa memanen hutan tanpa harus menebangnya,” tuturnya.

Kabupaten Kampar akan menjadi kabupaten pertama di Provinsi Riau jika berhasil meyakinkan KLHK untuk menerbitkan SK hutan adat.

Manager Regional World Resources Institute (WRI) Sumatera, Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa Kampar akan menjadi batu loncatan besar bagi Provinsi Riau dalam penetapan hutan adat yang kini terus diwacanakan oleh pemerintah.

Di Sumatera, Riau bakal menjadi provinsi ketiga yang telah menetapkan hutan adat setelah Jambi dan Sumatera Selatan jika disetujui oleh KLHK.

“Ini akan menjadi terobosan besar apabila hutan adat di Kampar diakui oleh KLHK,” kata Rahmad.

KLHK terus mendorong keberadaan hutan adat sebagai bagian dari upaya pencegahan perambahan dan tentu saja kebakaran.

Bahkan, keberadaan hutan adat juga mulai diakui sebagai bagian dari pencegahan perubahan iklim.

WRI menyatakan potensi hutan adat yang menyebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau mencapai 300.000 haktare, dan perlu didorong untuk mendapat pengakuan dari pemerintah.

Berdasarkan pemetaan WRI, wilayah yang mempunyai potensi hutan adat dengan melibatkan kearifan lokal yang terjaga ratusan tahun lamanya menyebar di wilayah Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, dan Indragiri Hulu.

Dia mengatakan, dari ketiga kabupaten tersebut, Kampar merupakan wilayah terluas dengan potensi hutan adat yang diperkirakan mencapai 203.000 hektare.

Menurut kajian WRI, keberadaan hutan dan masyarakat adat di Provinsi Riau erat kaitannya dengan kondisi geografis.

“Dilihat sekilas, rata-rata kawasan di Hulu yang bergunung itu secara ada masih cukup kuat. Karena pola interaksi mereka belum terlalu besar dengan dunia luar,” pungkas Rahmad. (*)