Parit Sembada Potong TBS Petani 10-12%, Dirjenbun Diminta Turun Lokasi

Keluhan ini sudah berulangkali dilontarkan petani sawit kepada pihak perusahaan, bahkan juga DPRD Belitung Timur, tapi tidak mendapat respon.
Keluhan ini sudah berulangkali dilontarkan petani sawit kepada pihak perusahaan, bahkan juga DPRD Belitung Timur, tapi tidak mendapat respon.

TROPIS.CO, BELITUNG TIMUR – Dirjen Perkebunan dan Ditjen Pajak diminta untuk mengaudit PT Parit Sembada di Kelapa Kampit, Belitung Timur yang telah melakukan manipulasi Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit di Belitung.

Dengan dalih TBS tidak memenuhi syarat, pabrik pengolahan sawit milik kelompok usaha Kepong Malaysia ini, telah memotong 10% hingga 12 % .setiap TBS yang dijual ke PKS, dan TBS yang dianggap tidak memenuhi syarat tersebut, tidak dikembalikan kepada petani, melainkan mereka olah sendiri menjadi Crude Palm Oil ( CPO).

Keluhan ini sudah berulangkali dilontarkan petani sawit kepada pihak perusahaan, bahkan juga kepada  DPRD Belitung Timur, tapi tidak pernah mendapat respon.

“Karena itu kami mengharapkan Dirjen Perkebunan untuk mengaudit perusahaan ini kalau bisa turun langsung ke lokasi,” kata seorang petani yang enggan disebut namanya.

Begitupun dengan Dirjen Pajak, karena sawit yang dianggap tidak memenuhi syarat, tapi mereka olah, ini ada indikasi perusahaan tidak membayar pajak terhadap TBS petani yang mereka olah.

“Dalam kasus ini artinya bukan hanya petani yang sangat dirugikan tapi juga negara, dan nilainya sangat besar setiap bulannya,” tuturnya.

Disebutkan TBS petani yang masuk ke PKS PT Parit Sembada mencapai sekitar 200 ton per hari. Artinya, dalam sebulan paling tidak mencapai 6.000 ton. Andaikata dipotong 10% maka TBS petani yang tidak dibayar PKS sedikitnya 600 ton atau 600.000 kg.

Sementara harga TBS yang ditetapkan Provinsi Bangka Belitung, dalam dua tahun terakhir dalam kisaran Rp 1400/kg hingga Rp2100/kg. Artinya, dengan harga rata rata Rp 1500/kg, maka kerugian petani sekitar Rp900 juta setiap bulannya.

Sementara kerugian negara karena mereka tidak membayar PPn, sebagai dikenakan kepada petani, diperkirakan mencapai Rp90 juta setiap bulan dengan hitungan PPn 10%.

Beda dengan PKS PKS lain yang ada di Belitung, potongan itu hanya dalam kisaran 2% hingga 4%, Dan TBS potongan itupun dikembalikan kepada petani.

“Dan yang dikembalikan itu memang TBSnya kurang baik, kadang ada buah mentah, dan ini di akui para petani,”tandasnya lagi.

Tidak Digraeding

TROPIS yang melakukan investigasi atas keluhan petani ini, membuktikan bahwa penotongan 10% dilakukan semena mena oleh pabrik, sebab TBS yang dijual petani ternyata tidak melalui proses greading.

Petugas greading hanya mengawasi TBS petani yang datang dan bersikap seolah olah melakukan greading dengan membolak balik gunungan TBS petani.

Suatu hal yang tidak memungkinkan untuk digreading, setiap TBS petani yang datang, langsung ditumpuk dengan TBS petani lainnya. Ironisnya tatkala mereka menerima bukti setoran, didalamnya sudah tertera potongan 10%.

Hari berikutnya, TROPIS sengaja minta salah seorang petani agar TBSnya digreading. Dan petugas greading melakukan itu, dan apa lacur, hasil greading hanya menemukan lima Tandan Buah Kosong (TBK) yang beratnya tak lebih dari 10 kg.

Tapi ironisnya pihak pabrik tetap memotong 10%.Namun melalui perdebatan kecil, kemudian dipotong 9%. Artinya hanya dikurangi 1% bukan 9%.

Membuktikan kondisi ini, tampaknya sangat tak salah kalau pihak Ditjen Perkebunan dan Ditjen Pajak turun ke lokasi, agar kerugian petani tidak berlarut larut san pihak perusahaan menerapkan prinsif kemitraan dan saling menguntungkan dengan petani. (*)