KLHK Luncurkan Web Web Base Pelaporan Online Pengendalian Karhutla

Sistem pelaporan online ini disusun untuk menjawab tantangan masa kini dengan terbatasnya sumber daaya manusia (SDM), dimana untuk menyusun laporan secara manual menjadi tidak efektif dan efisien. Foto : Kementerian LHK
Sistem pelaporan online ini disusun untuk menjawab tantangan masa kini dengan terbatasnya sumber daaya manusia (SDM), dimana untuk menyusun laporan secara manual menjadi tidak efektif dan efisien. Foto : Kementerian LHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Bertempat di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (15/10/2018), Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di area konsesi hutan.

Web Base Pelaporan Online Pengendalian Karhutla ini merupakan sistem pelaporan online akan memudahkan pemantauan kinerja perusahaan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.

Melalui Web Based Sistem Pelaporan Online ini, KLHK dapat mengukur dan menilai kinerja perusahaan dalam upaya pengendalian karhutla di wilayah kerjanya sehingga perusahaan yang tidak memenuhi standar kinerja yang baik akan terpantau dan dilakukan evaluasi.

Sistem Web Base Pelaporan Online ini sudah dibangun KLHK sejak tahun 2017 lalu dan telah disosialisasikan dan diujicobakan kepada perusahaan-perusahaan di lima provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Sosialisasi selama setahun terakhir bertujuan untuk menggali masukan dari pelaksana di lapangan untuk menampung permasalahan yang ada sebagai bahan perbaikan agar sistem pelaporan yang dibangun ini dapat disempurnakan.

Sistem pelaporan online ini diharapkan dapat diterapkan segera agar sistem pemantauan dan evaluasi juga dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal PPI Ruandha Agung menyampaikan bahwa sistem pelaporan online ini akan memudahkan pelaporan para pemegang izin dalam kegiatan pengendalian karhutla.

Sementara Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), Raffles B. Panjaitan, menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 1.559 perusahaan dan institusi yang wajib membuat laporan, antara lain unit pengelola hutan lindung, unit pengelola hutan produksi, unit pengelola hutan konservasi, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin penggunaan kawasan hutan, dan pemilik hutan hak.

“Perusahaan dan institusi tersebut hari ini diundang untuk mengikuti sosialisasi sistem wab base pelaporan online sehingga ke depan sistem ini dapat dikembangkan dan tidak perlu melakukan pelaporan secara manual,” tutur Raffles.

Sistem pelaporan ini sesuai amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran HUtan dan Lahan.

Pada Pasal 100 ayat 5, disebutkan bahwa Direktur Jenderal perlu mengatur jenis format lapooran serta pelaporan dan monitoring evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, sistem pelaporan online ini disusun untuk menjawab tantangan masa kini dengan terbatasnya sumber daaya manusia (SDM), dimana untuk menyusun laporan secara manual menjadi tidak efektif dan efisien.

Dengan pelaporan online juga akan mendukung pengendalian perubahan iklim dengan penghematan penggunaan kertas.

Acara peluncuran Web Base Pelaporan Online Pengendalian Karhutla ini dihadiri kurang lebih 300 perusahaan dan juga perwakilan dari Dinas Kehutanan pada provinsi rawan karhutla, seluruh Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan (PPIKHL) KLHK serta seluruh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi

Acara Launching kemudian dilanjutkan dengan ujicoba pelaporan online oleh seluruh institusi dan perusahaan yang hadir. (*)