KLHK Gunakan Data Kependudukan untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Perhutanan Sosial

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk saling bersinergi terkait pemanfaatan data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk untuk menunjang kinerja KLHK. Foto : KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk saling bersinergi terkait pemanfaatan data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk untuk menunjang kinerja KLHK. Foto : KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Upaya penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan program perhutanan sosial semakin mendapat dukungan kuat dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, dan tiga Institusi lain yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (19/2/2019).

MoU ini berisikan kesepakatan KLHK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk saling bersinergi, saling membantu dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menurut Kemendagri, saat ini sudah selesai didata sebanyak sekitar 265,18 juta jiwa atau 97,41% penduduk Indonesia, serta sebanyak 192 juta yang wajib memiliki e-KTP sudah melakukan perekaman data.

Menteri LHK mengapresiasi keberhasilan Kemendagri menyelesaikan pendataan kependudukan dan perekaman e-KTP dan berharap dapat menggunakan data kependudukan tersebut untuk menunjang kinerja KLHK.

“Dukungan kepastian data kependudukan, akan sangat membantu Kementerian LHK dalam menerbitkan perizinan perhutanan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang berhak dan layak untuk mendapatkannya, mengingat akses perhutanan sosial lebih diutamakan bagi penduduk yang berdomisili di sekitar kawasan hutan.”

“Pemberian akses kelola Perhutanan sosial harus tepat sasaran (objek dan subjek) yang didasarkan by name, by NIK dan by address,” ujar Menteri Siti saat memberikan sambutan dalam penandatanganan MOU tersebut.

Dengan data kependudukan atau e KTP, KLHK dapat melakukan verifikasi data pemohon ijin perhutanan sosial, yaitu dengan membandingkan data NIK pemohon dan database yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menjadi komponen penting dalam proses penerbitan perijinan perhutanan sosial.

Menteri Siti juga menjelaskan bahwa penggunaan data kependudukan akan sangat mendukung upaya penegakan hukum LHK dalam meningkatkan kinerja pengawasan serta pengendalian dan penanganan atas masalah-masalah lingkungan hidup dan kehutanan.

“Salah satu kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum LHK adalah ketidak valid-an data kependudukan yang mengakibatkan terhambatnya upaya penegakan hukum yang harus dilakukan,” tutur Menteri Siti.

Tersedianya data kependudukan yang valid, menurut Menteri Siti, akan mendukung upaya penegakan hukum yang konsisten serta tidak tebang pilih sehingga kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang memberikan jaminan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga dapat terselenggara dengan baik.

Aturan teknis penggunaan data kependudukan untuk menunjang kinerja penegakan hukum LHK dan perhutanan sosial seperti yang diamanatkan MoU ini, diperkuat dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK dengan Zudan Arif Fakhrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri serta Bambang Supriyanto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dengan Zudan Arif Fakhrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Di sisi lain menurut Kemendagri sendiri, data kependudukan yang sangat lengkap ini (mencakup by name by address) akan sangat bermanfaat untuk mendukung program-program pemerintah dan pelayanan publik disegala bidang.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, merencanakan pembangunan, dan penegakan hukum, serta mencegah terjadinya kriminalitas,” ujar Tjahjo

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbo Santoso, dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. (*)