Ketua Umum GAPKI : Pembebasan Tarif Ekspor CPO Jadikan Sentimen Pasar Positif

Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono menilai pembebasan tarif ekspor CPO dan turunannya akan membuat sentimen pasar jadi positif hingga mengangkat harga TBS di level petani. Foto : Jos/tropis.co
Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono menilai pembebasan tarif ekspor CPO dan turunannya akan membuat sentimen pasar jadi positif hingga mengangkat harga TBS di level petani. Foto : Jos/tropis.co

TROPIS.CO, JAKARTA – Pembebasan tarif ekspor CPO dan turunannya akan berdampak meningkatkan nilai kompetitif ekspor Indonesia karena tidak menggerus biaya produksi dan membuat sentimen pasar jadi positif.

Pandangan itu disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

“Pengusaha pun berani melepas stok mereka sehingga sentimen pasar jadi positif. Bila sentimen pasar positif maka akan berpengaruh pada naiknya harga tandan buah segar (TBS) di level petani,” tutur Joko.

Aturan baru pembebasan tarif ekspor sawit tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.05/2018 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) pada Kementerian Keuangan, yang mulai berlaku efektif sejak 4 Desember 2018.

Beleid tersebut mengatur tarif pungutan ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah, dan produk turunannya.

Pemerintah memberikan tarif nol persen alias membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO internasional di bawah US$570 per ton.

Sementara itu, apabila harga CPO internasional US$570-619 per ton, tarif pungutan ekspor yang dikenakan 25 persen.

Sedangkan apabila harga CPO internasional di atas US$619 per ton, tarif yang dikenakan sebesar 50 persen.

Aturan sebelumnya, besaran tarif pungutan yang dikelola oleh BPDP-KS adalah US$50 per ton untuk CPO, US$30 per ton untuk produk turunan pertama dan US$20 untuk produk turunan kedua.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, pembebasan tarif pungutan ekspor diberikan apabila harga CPO internasional di bawah US$500 per ton.

Apabila harga CPO telah mencapai angka lebih dari US$500 per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan sebesar US$25 per ton untuk CPO, US$10 per ton untuk produk turunan pertama dan US$5 per ton untuk produk turunan kedua.

Apabila harga CPO mencapai angka di atas US$549 per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan kembali normal sesuai tarif pungutan awal yaitu US$50 per ton untuk CPO, US$30 per ton untuk produk turunan pertama dan US$20 untuk produk turunan kedua.

Sementara stok CPO di Tanah Air hingga akhir tahun ini diperkirakan akan mengalami penurunan di angka 3,5 hingga 3,6 juta ton.

“Ini perkiraan karena produksi CPO pada November dan Desember 2018 mengalami penurunan.”

“Bila produksi kita turun dan pengusaha melepas stok yang mereka miliki, saya perkirakan harga di pasaran akan positif naik,” pungkas Joko. (jos)