Kementan Dorong Perlindungan Lahan Gambut

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang mengatakan bahwa saat ini terdapat 1,9 juta hektare lahan gambut yang berada di lahan perkebunan. Foto : Jos/tropis.co
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang mengatakan bahwa saat ini terdapat 1,9 juta hektare lahan gambut yang berada di lahan perkebunan. Foto : Jos/tropis.co

TROPIS.CO, BANDUNG – Kementerian Pertanian mendorong perlindungan lahan gambut di Indonesia melalui tumpang sari dengan perkebunan kelapa sawit agar lahan gambut tetap terjaga seiring dijaganya perkebunan kelapa sawit.

“Lahan gambut berfungsi untuk mencegah pemanasan global dan menjaga keseimbangan iklim.”

“Jadi dengan penanaman gambut di lahan perkebunan kelapa sawit, para pengusaha akan menjaga kelestariannya,” kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang, di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).

Ditemui seusai menghadiri puncak Acara Hari Perkebunan Ke-61 Melaunching Bantuan 2 Juta Benih Kopi dan Varietas Tembakau Unggul Jabar di Halaman Gedung Sate Bandung, Bambang mengatakan bahwa saat ini terdapat 1,9 juta hektare lahan gambut yang berada di lahan perkebunan.

Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memberikan pelatihan bagi pengelola lahan gambut di daerah.

Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead, menyampaikan, pihaknya berharap kementerian memberikan pembinaan yang sesuai kebutuhan.

“Kementerian fungsinya memberikan pembinaan kepada dunia usaha yang ada di gambut nah kami dukung dengan tool kit-nya, teknis mungkin ada pelatihan sehingga rekan-rekan usaha mengerti masalah gambut, mengerti kelola,” kata Nazir.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat pengelola lahan gambut yang kurang memiliki pemahaman teknis terkait pemanfaatan lahan tersebut.

“Teknis yang dibutuhkan itu mengelola tata air gambut, membangun innfrastruktur pembasahan, pengelolaan sehari-hari bagaimana rata-rata airnya, itu butuh bantuan,” pungkas Nazir. (*)