Indonesia Jadi Percontohan Pengembangan Kapasitas Perubahan Iklim di COP 24

Mahawan Karuniasa, Mahawan Karuniasa (kanan), Ketua Umum Jaringan APIK serta anggota Paris Committee on Capacity Building (PCCB), menyatakan Kajian kapasitas di Indonesia yang telah dilaksanakan perlu terus dilanjutkan dan disempurnakan untuk pelaksanaan NDC dalam konferensi PBB tentang perubahan iklim atau Conference of Parties (COP) 24. Foto : KLHK
Mahawan Karuniasa, Mahawan Karuniasa (kanan), Ketua Umum Jaringan APIK serta anggota Paris Committee on Capacity Building (PCCB), menyatakan Kajian kapasitas di Indonesia yang telah dilaksanakan perlu terus dilanjutkan dan disempurnakan untuk pelaksanaan NDC dalam konferensi PBB tentang perubahan iklim atau Conference of Parties (COP) 24. Foto : KLHK

TROPIS.CO, KATOWICE – Indonesia menjadi percontohan negara berkembang dalam pengembangan kapasitas atau Capacity Building pengendalian perubahan iklim. Menjadi percontohan bagi negara berkembang lainnya tentu suatu kebanggaan, namun juga perlu disikapi sebagai momentum untuk terus meningkatkan kapasitas baik upaya mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim.

Pandangan itu disampaikan Mahawan Karuniasa, anggota (PCCB), dalam konferensi PBB tentang perubahan iklim atau Conference of Parties (COP) 24 yang dilaksanakan di Katowice, Polandia, Jumat (14/12/2018).

Indonesia mendapatkan kepercayaan oleh negara-negara di region Asia Pasifik untuk mewakili dalam keanggotan PCCB, badan di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang dibentuk bersamaan dengan terlaksananya Paris Agreement pada saat Conference of Parties (COP) 21 di Paris.

“Mandat utama PCCB adalah menangani permasalahan dan upaya peningkatan kapasitas negara berkembang dalam menghadapi perubahan iklim,” tutur Mahawan lewat keterangan tertulisnya.

Menurutnya, PCCB saat ini sedang mempersiapkan dokumen kajian kesenjangan kapasitas dan kebutuhan pengembangan kapasitas (capacity-building gaps and needs assessment).

Kajian tersebut akan menghasilkan rekomendasi keputusan COP selanjutnya. Dokumen tersebut merupakan agenda penting PCCB dalam melaksanakan mandate utamanya.

Kajian kapasitas di Indonesia yang telah dilaksanakan perlu terus dilanjutkan dan disempurnakan untuk pelaksanaan Nationally Determined Contributions (NDCs) mulai tahun 2020 nanti.

Dia memberikan dua catatan penting terkait permasalahan kapasitas di Indonesia,

“Pertama, kurangnya peran politisi atau anggota legislatif dalam pengendalian perubahan iklim.”

“Kedua, isu perubahan iklim yang lintas sektor, sudah saatnya ditangani atau menjadi prioritas kementrian coordinator,” pungkas Mahawan. (*)