Ditjen Gakkum dan Lantamal VI Sita 57 Kontainer Kayu Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar

Aparat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makasar, Armada II TNI AL, yang didukung tim gabungan sukses sita 57 kontainer kayu ilegal asal Papua. Foto : KLHK
Aparat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makasar, Armada II TNI AL, yang didukung tim gabungan sukses sita 57 kontainer kayu ilegal asal Papua. Foto : KLHK

TROPIS.CO, MAKASSAR – Aparat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makasar, Armada II TNI AL, yang didukung tim gabungan berhasil mengamankan 57 kontainer kayu ilegal dari Papua di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makasar, Minggu (6/1/2019).

Kayu merbau 57 kontainer yang diangkut kapal SM itu diperkirakan lebih dari 914 meter kubik dengan nilai diperkirakan minimal Rp16,5 miliar. Namun, sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan.

Operasi gabungan berawal dari hasil analisis data, operasi intelijen, dan laporan Dinas Kehutanan Provinsi papua, akhir Desember 2018, Ditjen Gakkum menemukan ada indikasi pengangkutan 57 kontainer kayu ilegal dari Pelabuhan Jayapura dengan tujuan Surabaya.

“Direktorat PPH Ditjen Gakkum kemudian memerintahkan kami melaksanakan operasi pengamanan itu, dengan dukungan Lantamal VI Makassar, Bea Cukai Makassar, dan KSOP Makassar,” ungkap Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, di Makassar, Selasa (8/1/2019).

“Kami sudah memeriksa fisik kayu, mengamankan barang bukti itu, dan secepatnya menindaklanjuti dengan penyidikan semua pihak yang terkait,” tutur Muhammad Nur lagi.

Upaya ini adalah kerja bersama para pihak mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL), TNI AL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

“Upaya penyelamatan sumber daya alam Papua ini dimulai dengan post-audit terhadap 10 industri di Papua dan kami menemukan pelanggaran berat.”

“Awal Desember 2018, kami mengamankan 40 kontainer kayu di Surabaya, dan hari ini 57 kontainer di Makassar,” ungkap Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum.

Jadi Prioritas

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Rasio Ridho Sani, sangat khawatir dengan meningkatnya kerusakan lingkungan di Tanah Papua.

“Penyelamatan sumber daya alam tanah Papua menjadi prioritas utama mengingat hutan tropis alami di Papua saat ini menjadi sasaran utama mafia pembalakan liar.”

“Kami telah mendeteksi perubahan modul dan pola-pola para mafia ini. Ditjen Gakkum telah siap menghadapinya,” tegas Rasio Ridho Sani.

Ditjen Gakkum sendiri telah memutakhirkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sistem IT yang canggih untuk memberantas semua mafia sumber daya alama, baik pembalakan liar, pencemaran, dan perusakan lingkungan, maupun peredaran tumbuhan-satwa liar.

Secara menyeluruh keberhasilan operasi ini merupakan komitmen KLHK bersama KPK, TNI AL, Ditjen Hubla, dan semua pihak lainnya.

“Ditjen Gakkum sedang menjajaki kerja sama permanen dengan TNI AL dan para pihak lainnya, seperti TNI, Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, dan pihak lainnya yang berkaitan,” pungkas Rasio. (*)